*Korban Mengalami Luka Sayatan di Leher -- TOBOALI - Rus (31) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akhirnya harus berurusan dengan hukum atas perbuataannya melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial On (16), Minggu (23/5/2021). Diketahui, bahwa korban On adalah seorang anak laki-laki. Korban pada Minggu pekan lalu, pukul 20.00 WIB pergi ke pesisir laut Sukadamai untuk mengecek kapal trawl. Setelah selesai dari mengecek kapal trawl korban langsung menuju pulang kerumah. Namun saat dalam perjalanan pulang korban dipanggil oleh Nam yang sedang duduk santai bersama 5 orang rekannya di pasar ikan. Lalu korban menghampiri Nam sehingga terjadi percakapan antara Nam dan korban. Nah, saat korban hendak pergi tiba-tiba pelaku Rus mencekik korban dan mencabut sebilah pisau dari pinggang kanannya dan langsung mengarahkan ke leher korban, sehingga menyebabkan leher korban sebelah kiri mengalami luka sayatan. Sebelum melaporkan atas kejadian yang dialaminya itu ke Polres Basel. Korban menjalani perawatan medis di Klinik Bakti Timah (KBT) Toboali. \"Pelaku Rus ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Basel bersama anggota unit Reskrim Polsek Koba saat sedang berada di rumah saudaranya di Dusun Mulia Penyak, Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Ghalih Widyo Nugroho. Ghalih menjelaskan, sebelumnya pada Selasa (25/5) malam pukul 19.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Basel mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Rus bersembunyi di rumah saudaranya, Par di Dusun Mulia Penyak, Desa Penyak. Mendapat informasi tersebut kemudian anggota berkoordinasi dengan anggota unit Reskrim Polsek Koba. Pukul 00.30 WIB dengan didampingi anggota unit Reskrim Polsek Koba mendatangi rumah Par. Alhasil, pelaku Rus diamankan tanpa melakukan perlawanan. \"Barang bukti sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku Rus ditemukan anggota dibawah kursi tamu rumah saudaranya, Par. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,\" tegas AKP Ghalih menambahkan bahwa pelaku Rus dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(tom)
Aniaya Anak di Bawah Umur, Rus Ditangkap Polisi
Rabu 26-05-2021,22:26 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-10-2026,09:52 WIB
Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UPK Tambora Edukasi Kelistrikan di SMK PP Negeri Bima
Sabtu 03-10-2026,09:35 WIB
Program Desa Siaga Bencana: PLN Perkuat Ketangguhan Masyarakat Ternate Hadapi Risiko Bencana
Sabtu 03-10-2026,11:28 WIB
Inflasi Babel Tembus 4,30% di September, Harga Ayam-Beras-Cabai Jadi Biang Kerok
Sabtu 03-10-2026,11:52 WIB
Ratusan Peserta Antusias Ikuti Safety Riding Education Honda Babel, #Cari_Aman ke Jalan Raya
Terkini
Sabtu 03-10-2026,16:19 WIB
Ratusan Atlet Karate Bertanding di INKADO Bangka Open Season II Championship 2026
Sabtu 03-10-2026,15:46 WIB
Dua Pejabatnya Ditahan Terkait Kasus PT Kobatin, BNI Tegaskan: Hormati Proses Hukum
Sabtu 03-10-2026,11:52 WIB
Ratusan Peserta Antusias Ikuti Safety Riding Education Honda Babel, #Cari_Aman ke Jalan Raya
Sabtu 03-10-2026,11:28 WIB