KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama TNI dan Polri, yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 meminta warga yang terkonfirmasi Covid-19 agar tidak melakukan isolasi mandiri. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Bangka Tengah Herry Erfian seusai rapat penanganan Covid-19 bersama Tim Gugus Tugas Kabupaten Bangka Tengah. \"Tekait penanganan Warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 kedepanya tidak diperbolehkan lagi melakukan isolasi mandiri, kecuali dalam satu keluarga dan ibu menyusui,\" ujarnya Rabu (02/06/2021) diruang Aula Rupatama Polres Bangka Tengah. Ia juga mengatakan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah telah menyediakan rumah karantina di Kabupaten dan Kecamatan, bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. \"Kita tegaskan lagi bagi warga yang positif Covid-19 harus segera lakukan isolasi mandiri di rumah karantina yang sudah disediakan, baik itu di rumah karantina Kabupaten maupun di rumah karantina yang ada di kecamatan-kecamatan,\" tuturnya. Untuk kasus Covid-19 di Bangka Tengah sendiri, Erfian mengungkapkan angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 2.326 kasus, sedangkan untuk angka kesembuhan mencapai 2.065 kasus dan total kematian sebanyak 31 kasus. \"Saat ini jumlah kasus aktif sebanyak 230 kasus, memang tidak ada kenaikan yang signifikan namun kita tetap harus waspada dan diharapkan masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kita bisa terhindar dari penyebaran Covid-19 ini,\" pungkasnya (ynd)
Positif Covid, Warga Bangka Tengah Tidak Dibolehkan Isolasi Mandiri
Rabu 02-06-2021,21:13 WIB
Editor : babelpos
Kategori :