*Wakapolres Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba -- *Total BB 18 Gram Sabu dan 2,5 Gram inek -- PANGKALPINANG - Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap sedikitnya lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan total tujuh tersangka. Semua itu diungkap dalam waktu empat hari berturut-turut di lima lokasi yang berbeda. Menariknya, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi yang baru dilantik satu minggu lalu. Ketujuh tersangka yang kini diamankan Polres Pangkalpinang tersebut yakni Kar (24) warga Perumahan Mangkol Asri Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Ov (29) warga Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Pangkalpinang, Ric alias Ajoy (36) warga Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Pangkalpinang, Erv (30) warga Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang, Mus (43) dan Haz (25) alias Olek warga Jalan Kampung Dalam Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang serta Suy (49) alias Yayat warga Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang. \"Tujuh tersangka ini merupakan bandar dan pengedar bahkan satu diantaranya residivis. Dari tujuh tersangka ini, total barang bukti yang kita amankan sebanyak 18 gram sabu dan 2,5 gram inek,\" ungkap Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pangkalpinang, Selasa (8/6). Turut mendampingi Kabag Ops AKP Andri Eko Setiawan, Kasi Humas AKP Agus Widodo dan Kasatreskoba Polres Pangkalpinang Iptu Astrian Tomi. Wakapolres melanjutkan, para tersangka ini diancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) yang mana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 tahun sampai 20 tahun. Dari pengungkapan ini, diakui Wakapolres, semua hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Pangkalpinang yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Astrian Tomi, yang baru dilantik satu minggu lalu. \"Ini merupakan kinerja yang bagus karena baru satu minggu sudah mengungkap banyak kasus, dari 7 tersangka satu diantaranya merupakan residivis kasus yang sama,\" katanya. Karena itu, dengan berhasilnya diungkapkan lima kasus narkoba ini, Wakapolres mengimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Pangkalpinang untuk bersama-sama menjaga keluarga dan sahabat dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. \"Karena dampak narkoba ini sangat berbahaya, apalagi untuk anak-anak muda yang merupakan generasi masa depan kita. Untuk itu, jika masyarakat ada melihat atau pun mendengar peredaraan narkoba ataupun penyalahgunaan narkoba, segera hubungi pihak kepolisian terdekat, karena sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat berarti bagi pihak kepolisian dalam mengungkapkan kasus narkoba,\" imbuh Wakapolres. Sementara, Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi menambahkan, ketujuh tersangka ini bukan merupakan satu jaringan. Dari hasil pemeriksaan, katanya, semua tersangka memiliki jaringan masing-masing. \"Bukan satu jaringan, mereka memutuskan jaringan sejak menerima barang tersebut, sistem mereka gunakan via telpon dan nomor handphone sekali pakai, sehingga tidak bisa dihubungi kembali,\" kata Iptu Astrian Tomi. Salah satu tersangka, Ovvi Virlian kepada Babel Pos mengaku sebelumnya sudah lama tidak berkerja, sehingga saat ditawarkan untuk menjual narkoba dirinya pun tidak menolak lantaran memerlukan uang untuk menyambung hidup. Kini dia pun merasa menyesal sekaligus kapok telah menjalani pekerjaan sebagai pengedar sabu. \"Sudah empat kali saya mengedar, saat ngedar terakhir saya ditangkap dan saya menyesal,\" kata Ovvi sembari mengaku mendapatkan untung sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu untuk satu paket. Senada dengan tersangka lainnya, Suyatna. Residivis kasus yang sama ini juga mengaku menjadi bandar sekaligus pengedar barang haram tersebut lantaran terbelit hutang sehingga melakukan pekerjaan tersebut. Dari tangan Suyatna, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 7,87 Gram dan pil ekstasi (Inek) seberat 2,56 gram yang siap edar \"Saya sudah setahun menjalani pekerjaan ini. Saya kapok, saya tak akan mengulanginya lagi. Saya jual paket hemat seharga Rp 200 ribu per paket,\" tukasnya. (pas)
Tujuh Tersangka Narkoba Diringkus dalam Sepekan
Rabu 09-06-2021,11:15 WIB
Editor : babelpos
Kategori :