*Akan Dibayar pada Desember 2021 -- PANGKALPINANG - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemrintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mesti berhemat. Pasalnya, dalam tiga bulan ke depan, ASN Pemprov Babel belum bisa mencicipi uang Tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 903/0453/Bakuda yang ditandatangani Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, pada Senin, 12 Juli 2021. SE ini menetapkan pemberian TPP ASN pada bulan Juni 2021 dan semester kedua tahun anggaran 2021 di lingkungan Pemprov Babel. Diketahui dalam SE itu, TPP ASN selama tiga bulan akan dibayar pada akhir tahun 2021. Seperti halnya pada poin ketiga dalam SE tersebut, bahwa alokasi dan pembayaran TPP ASN di lingkungan Pemprov Babel pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yaitu TPP bulan September, Oktober dan November yang semestinya dibayar pada bulan Oktober, November dan Desember, akan dibayarkan pada bulan Desember tahun 2021. Namun itu pun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Hal ini juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Naziarto kepada Babel Pos, kemarin. SE tersebut berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900/4141/Keuda tanggal 8 Juli 2021 hal TPP kepada ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Semester Kedua Tahun Anggaran 2021 dan dengan mempertimbangkan surat Ketua DPRD Babel Nomor 900/459/DPRD tanggal 8 Juli 2020 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Banggar DPRD Bersama TAPD Babel. Disampaikan dalam poin pertama, bahwa pemberian TPP ASN di lingkungan Pemprov Babel untuk bulan Juni Tahun 2021, tetap mempedomani Keputusan Gubemur Babel Nomor: 188 44/189/BAKUDA/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/88/BAKUDA/2021 Tentang Besaran TPP ASN Tahun Anggaran 2021. Untuk TPP ASN di Pemprov Babel semester kedua sampai dengan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, akan diberikan sebagaimana Keputusan Gubernur Babel pada angka satu serta akan dilaksanakan setelah adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri RI sebagaimana maksud dalam surat Menteri Dalam Negeri tersebut di atas. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengaku hal itu lebih baik dari pada pemangkas nilai TPP yang selama ini diterima oleh para abdi negara. Pihaknya pun mendesak agar Pemprov Babel dapat fokus dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). \"Ada sumber PAD yang bisa ditingkatkan, makanya kita dorong peningkatan itu. Mari kita tingkatkan PAD ini sehingga di tahun 2022, dan Insya Allah hal-hal ini tidak terjadi lagi dan kita berharap pandemi ini juga selesai,\" ungkapnya. (jua)
Tiga Bulan ASN Pemprov Bakal Tak Cicipi TPP
Selasa 13-07-2021,07:43 WIB
Editor : babelpos
Kategori :