TIM penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menemukan dugaan Kerugiaan Negara (KN) sebesar Rp 1 miliaran lebih dari dua terdakwa atas dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2019 senilai Rp 17 miliar di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel. ------------------- KE 2 terdakwa, Apriansyah Hermawan alias Jenson dan Ardiansyah alias Rian Gondrong. Saat ini, keduanya masih menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuatunu, Pangkalpinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel yang dikomandoi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Zulkarnain Harahap bersama 2 JPU lainnya, Kurniawan Harahap dan Munayyir Kausar menuntut terdakwa Ardiansyah alias Rian Gondrong dengan tuntutan pidana badan selama 5,6 tahun penjara. Terdakwa Apriansyah Hermawan alias Jenson dengan tuntutan pidana badan selama 5,10 tahun penjara. Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Basel, Dody Prihatman Purba kepada Babel Pos, Kamis (22/7/2021), kemarin. Selain itu, lanjut Dody, terdakwa Rian Gondrong juga dituntut dengan pembayaran denda sebesar Rp 300 juta. Subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 282.474.458,31, dengan cara tanggung renteng (menanggung bersama-sama_red) dengan terdakwa Jenson. Ketentuannya jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka JPU menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. \"Apabila terdakwa tidak ada harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,9 tahun,\" jelas Dody. Sementara, denda yang harus dibayar terdakwa Jenson sebesar Rp 300 juta. Subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 282.474.458,31, dengan cara tanggung renteng dengan terdakwa Rian Gondrong. \"Ketentuan jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka JPU menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. Apabila terdakwa tidak ada harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,11 tahun,\" ujar Dody menegaskan Kerugiaan Negara atas dugaan kasus tersebut sebesar Rp 1 miliaran lebih dari total anggaran DAK fisik bidang pendidikan tahun 2019 senilai Rp 17 miliar. Diketahui, bahwa kedua terdakwa Jenson dan Rian Gondrong merupakan fasilitator kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan sarana dan prasarana sekolah di satuan pendidikan Kabupaten Basel.(tom)
Tipikor DAK Pendidikan Basel, Negara Rugi 1 M?
Jumat 23-07-2021,06:56 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 17-08-2026,18:42 WIB
Penyelundupan 7 Ton Pasir Timah di Pantai Teluk Gembira Belitung Terbongkar
Senin 17-08-2026,18:21 WIB
Pantai Gunung Namak Diduga Jadi Jalur Penyelundupan Timah, Nelayan Ungkap Kejanggalan Ini
Senin 17-08-2026,22:22 WIB
Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Osykar: Jangan Sekali-Kali Melupakan Sejarah
Senin 17-08-2026,14:26 WIB
Harga TBS Sawit Bangka Tengah Tertinggi Rp3.130 per Kg, Berikut Rincian Harga TBS 14 Agustus 2026
Senin 17-08-2026,14:38 WIB
Kanwil Ditjenpas Babel Serahkan 1.806 Remisi Umum dan PMP, 40 Warga Binaan Langsung Bebas
Terkini
Selasa 18-08-2026,13:39 WIB
Tim Ekspedisi Patriot IPB University Pererat Kedekatan dengan Masyarakat Batu Betumpang
Selasa 18-08-2026,13:13 WIB
BI Babel Gelar Explore Babel 2026, 116 UMKM Ramaikan Acara dan Budi Doremi Tampil Gratis
Selasa 18-08-2026,12:56 WIB
HUT ke-81 RI, 203 Napi Lapas Tanjungpandan Dapat Remisi, 7 Langsung Bebas
Selasa 18-08-2026,12:19 WIB
Isuzu Mu-X Terbaru Masuk Indonesia, Begini Spesifikasinya
Selasa 18-08-2026,11:45 WIB