TIM penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menemukan dugaan Kerugiaan Negara (KN) sebesar Rp 1 miliaran lebih dari dua terdakwa atas dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2019 senilai Rp 17 miliar di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel. ------------------- KE 2 terdakwa, Apriansyah Hermawan alias Jenson dan Ardiansyah alias Rian Gondrong. Saat ini, keduanya masih menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuatunu, Pangkalpinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel yang dikomandoi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Zulkarnain Harahap bersama 2 JPU lainnya, Kurniawan Harahap dan Munayyir Kausar menuntut terdakwa Ardiansyah alias Rian Gondrong dengan tuntutan pidana badan selama 5,6 tahun penjara. Terdakwa Apriansyah Hermawan alias Jenson dengan tuntutan pidana badan selama 5,10 tahun penjara. Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Basel, Dody Prihatman Purba kepada Babel Pos, Kamis (22/7/2021), kemarin. Selain itu, lanjut Dody, terdakwa Rian Gondrong juga dituntut dengan pembayaran denda sebesar Rp 300 juta. Subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 282.474.458,31, dengan cara tanggung renteng (menanggung bersama-sama_red) dengan terdakwa Jenson. Ketentuannya jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka JPU menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. \"Apabila terdakwa tidak ada harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,9 tahun,\" jelas Dody. Sementara, denda yang harus dibayar terdakwa Jenson sebesar Rp 300 juta. Subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 282.474.458,31, dengan cara tanggung renteng dengan terdakwa Rian Gondrong. \"Ketentuan jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka JPU menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. Apabila terdakwa tidak ada harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,11 tahun,\" ujar Dody menegaskan Kerugiaan Negara atas dugaan kasus tersebut sebesar Rp 1 miliaran lebih dari total anggaran DAK fisik bidang pendidikan tahun 2019 senilai Rp 17 miliar. Diketahui, bahwa kedua terdakwa Jenson dan Rian Gondrong merupakan fasilitator kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan sarana dan prasarana sekolah di satuan pendidikan Kabupaten Basel.(tom)
Tipikor DAK Pendidikan Basel, Negara Rugi 1 M?
Jumat 23-07-2021,06:56 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,21:40 WIB
Pemprov Babel Raih Indeks Literasi Keuangan Tertinggi di Wilayah Sumbagsel Tahun 2026
Sabtu 17-10-2026,17:03 WIB
Gubernur Hidayat Arsani Sambangi Pengungsi Simpang Rimba, Pastikan Bantuan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Sabtu 17-10-2026,16:52 WIB
Kolaborasi dengan Pemprov Sulteng, PLN Tambah Pembangkit 20 MW di Sigi Demi Perkuat Kelistrikan Sulawesi
Sabtu 17-10-2026,17:16 WIB
Tradisi Makan Siang Jumat Bersama Kapolres dan Warga Muhammadiyah di Masjid Baitul Ummah Sungailiat
Sabtu 17-10-2026,16:57 WIB
Tinjau Lokasi Pengungsian dan Kebakaran, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Tanggung Jawab Pemerintah
Terkini
Minggu 18-10-2026,14:15 WIB
Kejaksaan Negeri Bangka Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Dusun Serdang
Minggu 18-10-2026,14:15 WIB
Operasi Narkoba di Sukadamai, BNNK dan Polres Basel Sita Sabu 6,07 Gram
Minggu 18-10-2026,12:59 WIB
Seperempat Abad Babel Pos, Kurniawan Dorong Pers Tetap Kritis dan Berintegritas
Minggu 18-10-2026,12:56 WIB
Dinas LH Bangka Luncurkan Program GEMPITA MAS, Ajak Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah
Minggu 18-10-2026,12:52 WIB