TIM penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menemukan dugaan Kerugiaan Negara (KN) sebesar Rp 1 miliaran lebih dari dua terdakwa atas dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2019 senilai Rp 17 miliar di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel. ------------------- KE 2 terdakwa, Apriansyah Hermawan alias Jenson dan Ardiansyah alias Rian Gondrong. Saat ini, keduanya masih menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuatunu, Pangkalpinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel yang dikomandoi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Zulkarnain Harahap bersama 2 JPU lainnya, Kurniawan Harahap dan Munayyir Kausar menuntut terdakwa Ardiansyah alias Rian Gondrong dengan tuntutan pidana badan selama 5,6 tahun penjara. Terdakwa Apriansyah Hermawan alias Jenson dengan tuntutan pidana badan selama 5,10 tahun penjara. Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Basel, Dody Prihatman Purba kepada Babel Pos, Kamis (22/7/2021), kemarin. Selain itu, lanjut Dody, terdakwa Rian Gondrong juga dituntut dengan pembayaran denda sebesar Rp 300 juta. Subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 282.474.458,31, dengan cara tanggung renteng (menanggung bersama-sama_red) dengan terdakwa Jenson. Ketentuannya jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka JPU menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. \"Apabila terdakwa tidak ada harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,9 tahun,\" jelas Dody. Sementara, denda yang harus dibayar terdakwa Jenson sebesar Rp 300 juta. Subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 282.474.458,31, dengan cara tanggung renteng dengan terdakwa Rian Gondrong. \"Ketentuan jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka JPU menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. Apabila terdakwa tidak ada harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,11 tahun,\" ujar Dody menegaskan Kerugiaan Negara atas dugaan kasus tersebut sebesar Rp 1 miliaran lebih dari total anggaran DAK fisik bidang pendidikan tahun 2019 senilai Rp 17 miliar. Diketahui, bahwa kedua terdakwa Jenson dan Rian Gondrong merupakan fasilitator kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan sarana dan prasarana sekolah di satuan pendidikan Kabupaten Basel.(tom)
Tipikor DAK Pendidikan Basel, Negara Rugi 1 M?
Jumat 23-07-2021,06:56 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 21-05-2026,16:51 WIB
3 Anggota Polda Babel dan 1 Mantan Polisi Terlibat Kasus Pencurian Timah di PMP
Kamis 21-05-2026,14:20 WIB
Tak Senang Temannya Ditagih Hutang, Seorang Residivis di Pangkalpinang Tikam Penagih
Kamis 21-05-2026,10:43 WIB
Dari Sembako hingga Kebun Cabai, Program TJSL PT Timah Bawa Manfaat untuk Warga Bangka Selatan
Kamis 21-05-2026,13:25 WIB
Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Pelayanan untuk Rakyat
Kamis 21-05-2026,08:24 WIB
Gubernur Hidayat Arsani Apresiasi Kehadiran Menteri Hukum RI Resmikan 393 Pos Bantuan Hukum se-Babel
Terkini
Kamis 21-05-2026,21:07 WIB
Terpilih Aklamasi, Husni Kembali Pimpin PWI Kabupaten Bangka Barat Periode 2026-2029
Kamis 21-05-2026,19:00 WIB
Gubernur Hidayat Arsani Resmikan Gedung Baru SMAN 2 Sungailiat, Tegaskan Prioritas Sektor Pendidikan
Kamis 21-05-2026,18:40 WIB
PT Timah dan Masyarakat Bergerak Jaga Alam Lewat Penanaman Mangrove di Pantai Mudong
Kamis 21-05-2026,17:40 WIB
Permudah Akses Kredit Guru, BSB Hadirkan Pembiayaan Ringan Berbasis Tunjangan Profesi di Bangka Belitung
Kamis 21-05-2026,16:51 WIB