TIM penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menemukan dugaan Kerugiaan Negara (KN) sebesar Rp 1 miliaran lebih dari dua terdakwa atas dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan tahun anggaran 2019 senilai Rp 17 miliar di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel. ------------------- KE 2 terdakwa, Apriansyah Hermawan alias Jenson dan Ardiansyah alias Rian Gondrong. Saat ini, keduanya masih menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuatunu, Pangkalpinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel yang dikomandoi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Zulkarnain Harahap bersama 2 JPU lainnya, Kurniawan Harahap dan Munayyir Kausar menuntut terdakwa Ardiansyah alias Rian Gondrong dengan tuntutan pidana badan selama 5,6 tahun penjara. Terdakwa Apriansyah Hermawan alias Jenson dengan tuntutan pidana badan selama 5,10 tahun penjara. Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Basel, Dody Prihatman Purba kepada Babel Pos, Kamis (22/7/2021), kemarin. Selain itu, lanjut Dody, terdakwa Rian Gondrong juga dituntut dengan pembayaran denda sebesar Rp 300 juta. Subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 282.474.458,31, dengan cara tanggung renteng (menanggung bersama-sama_red) dengan terdakwa Jenson. Ketentuannya jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka JPU menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. \"Apabila terdakwa tidak ada harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,9 tahun,\" jelas Dody. Sementara, denda yang harus dibayar terdakwa Jenson sebesar Rp 300 juta. Subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 282.474.458,31, dengan cara tanggung renteng dengan terdakwa Rian Gondrong. \"Ketentuan jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka JPU menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. Apabila terdakwa tidak ada harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,11 tahun,\" ujar Dody menegaskan Kerugiaan Negara atas dugaan kasus tersebut sebesar Rp 1 miliaran lebih dari total anggaran DAK fisik bidang pendidikan tahun 2019 senilai Rp 17 miliar. Diketahui, bahwa kedua terdakwa Jenson dan Rian Gondrong merupakan fasilitator kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan sarana dan prasarana sekolah di satuan pendidikan Kabupaten Basel.(tom)
Tipikor DAK Pendidikan Basel, Negara Rugi 1 M?
Jumat 23-07-2021,06:56 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,07:49 WIB
HP Oppo A7 Pro Max Melucur, Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh
Senin 07-09-2026,12:01 WIB
DPRD Desak 3 Wakil Babel di DPR-RI Serius Perjuangkan Pencairan DBH Royalti Timah
Senin 07-09-2026,08:02 WIB
Rekomendasi 5 Sneakers Paling Hype untuk Nongkrong, Bikin Kamu Makin Kece Banget
Senin 07-09-2026,07:35 WIB
Rekomendasi 5 Mobil Terbaik untuk Gen Z, Desain Stylish, Harga Terjangkau
Senin 07-09-2026,10:59 WIB
Tim ERG PT Timah Distribusikan Paket Makanan dan Perlengkapan Darurat kepada Warga yang Terdampak Bencana
Terkini
Senin 07-09-2026,17:25 WIB
Sinergi dengan Pemdes dan Warga Jeriji, Satlantas Polres Basel Perbanyak Spanduk Imbauan Lalu Lintas
Senin 07-09-2026,17:11 WIB
Turnamen Tanjung Labu Cup Berakhir Ricuh, PSSI Basel Turun Tangan Investigasi
Senin 07-09-2026,17:02 WIB
Perkuat Sinergi dengan Pemkot, Lapas Narkotika Pangkalpinang Kembangkan Pembinaan Berbasis Ketahanan Pangan
Senin 07-09-2026,16:55 WIB
Oknum ART di Toboali Kuras Tabungan Majikan Rp47,1 Juta Lewat ATM
Senin 07-09-2026,16:47 WIB