*AKP Adi Putra: Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Bisa Dipidana 15 Tahun Penjara -- PANGKALPINANG - Polres Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi di musim kemarau seperti sekarang ini. Pihak kepolisian pun juga meminta agar masyarakat untuk tidak sembarangan membakar hutan dan lahan. Pasalnya, bagi masyarakat yang secara sengaja membakar hutan dan lahan, maka akan ada tidak penindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian terutama Polres Pangkalpinang. \"Kami iimbau kepada masyarakat memasuki musim kemarau atau panas agar jangan membakar hutan atau lahan, karena dapat membahayakan lingkungan sekitarnya dan mengakibatkan polusi udara, sehingga merugikan orang banyak,\" ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada Babel Pos, Minggu (1/8/2021). \"Dan bagi pelaku yang membakar hutan atau lahan, maka dapat di kenakan sanksi pidana,\" tambahnya. Menurut Adi Putra, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan pidana Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. \"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. Jadi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan, kemudian jangan membuang puntung sembarangan karena hal itu bisa memicu terjadinya kebakaran dan lahan,\" jelas Adi Putra. Hingga saat ini, Adi Putra mengaku belum menerima adanya laporan terkait pelaku pembakar hutan dan lahan. \"Jika ada laporan yang masuk, akan kami proses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,\" tandasnya.(pas)
Memasuki Musim Kemarau, Waspada Karhutla
Minggu 01-08-2021,17:01 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,14:19 WIB
DMI Pangkalpinang Gelar Safar Episode 91, Fungsikan Masjid Seperti Sunnah Rasul
Minggu 06-09-2026,13:08 WIB
Erupsi Anak Krakatau Berimbas ke Babel, Penerbangan Bandara Pangkalpinang Dibatalkan
Senin 07-09-2026,07:49 WIB
HP Oppo A7 Pro Max Melucur, Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh
Minggu 06-09-2026,14:45 WIB
Penyebab Tabrakan Maut HR-V dan Livina di Tikungan Jeriji -Serdang yang Tewaskan 3 Orang
Senin 07-09-2026,07:35 WIB
Rekomendasi 5 Mobil Terbaik untuk Gen Z, Desain Stylish, Harga Terjangkau
Terkini
Senin 07-09-2026,12:04 WIB
Tampil Melesat, Astra Honda Raih Podium dan Poin Penting di ARRC Sepang
Senin 07-09-2026,12:01 WIB
DPRD Desak 3 Wakil Babel di DPR-RI Serius Perjuangkan Pencairan DBH Royalti Timah
Senin 07-09-2026,11:16 WIB
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Senin 07-09-2026,10:59 WIB
Tim ERG PT Timah Distribusikan Paket Makanan dan Perlengkapan Darurat kepada Warga yang Terdampak Bencana
Senin 07-09-2026,10:46 WIB