*AKP Adi Putra: Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Bisa Dipidana 15 Tahun Penjara -- PANGKALPINANG - Polres Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi di musim kemarau seperti sekarang ini. Pihak kepolisian pun juga meminta agar masyarakat untuk tidak sembarangan membakar hutan dan lahan. Pasalnya, bagi masyarakat yang secara sengaja membakar hutan dan lahan, maka akan ada tidak penindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian terutama Polres Pangkalpinang. \"Kami iimbau kepada masyarakat memasuki musim kemarau atau panas agar jangan membakar hutan atau lahan, karena dapat membahayakan lingkungan sekitarnya dan mengakibatkan polusi udara, sehingga merugikan orang banyak,\" ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada Babel Pos, Minggu (1/8/2021). \"Dan bagi pelaku yang membakar hutan atau lahan, maka dapat di kenakan sanksi pidana,\" tambahnya. Menurut Adi Putra, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan pidana Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. \"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. Jadi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan, kemudian jangan membuang puntung sembarangan karena hal itu bisa memicu terjadinya kebakaran dan lahan,\" jelas Adi Putra. Hingga saat ini, Adi Putra mengaku belum menerima adanya laporan terkait pelaku pembakar hutan dan lahan. \"Jika ada laporan yang masuk, akan kami proses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,\" tandasnya.(pas)
Memasuki Musim Kemarau, Waspada Karhutla
Minggu 01-08-2021,17:01 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,20:27 WIB
Polda Babel Imbau Pemudik Manfaatkan Layanan Call Center 110 Dan Pos Pelayanan
Selasa 17-03-2026,20:16 WIB
UMKM Babel Bersertifikat Halal : Gubernur Hidayat Arsani Dorong UMKM Naik Kelas hingga Pasar Global
Selasa 17-03-2026,17:46 WIB
Kapolresta Pangkalpinang Tekankan Pentingnya Peningkatan Pelayanan Masyarakat
Selasa 17-03-2026,20:28 WIB
Dua Pekan Dibuka, 100 Pelajar Daftar Program Kelas Beasiswa PT Timah
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
ASN Babel Peduli Bagikan Makan Sahur ke Keluarga Pasien di RSUD Soekarno, RSUD DH dan RS Primaya
Terkini
Rabu 18-03-2026,14:36 WIB
Kolaborasi PT Timah dan Pemkab Bangka Barat, Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat
Rabu 18-03-2026,12:08 WIB
Eze Tampil Mengesankan Lawan Leverkusen, Arteta Tebar Pujian
Rabu 18-03-2026,11:53 WIB
Siapkan Duit Segini, Berikut Bocoran Harga Samsung Galaxy A37 dan A57 yang Segera Diluncurkan
Rabu 18-03-2026,11:40 WIB
Langkah Manchester City Dikandaskan Real Madrid, Pep Guardiola Janjikan Kejayaan Musim Depan
Rabu 18-03-2026,11:06 WIB