*AKP Adi Putra: Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Bisa Dipidana 15 Tahun Penjara -- PANGKALPINANG - Polres Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi di musim kemarau seperti sekarang ini. Pihak kepolisian pun juga meminta agar masyarakat untuk tidak sembarangan membakar hutan dan lahan. Pasalnya, bagi masyarakat yang secara sengaja membakar hutan dan lahan, maka akan ada tidak penindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian terutama Polres Pangkalpinang. \"Kami iimbau kepada masyarakat memasuki musim kemarau atau panas agar jangan membakar hutan atau lahan, karena dapat membahayakan lingkungan sekitarnya dan mengakibatkan polusi udara, sehingga merugikan orang banyak,\" ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada Babel Pos, Minggu (1/8/2021). \"Dan bagi pelaku yang membakar hutan atau lahan, maka dapat di kenakan sanksi pidana,\" tambahnya. Menurut Adi Putra, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan pidana Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. \"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. Jadi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan, kemudian jangan membuang puntung sembarangan karena hal itu bisa memicu terjadinya kebakaran dan lahan,\" jelas Adi Putra. Hingga saat ini, Adi Putra mengaku belum menerima adanya laporan terkait pelaku pembakar hutan dan lahan. \"Jika ada laporan yang masuk, akan kami proses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,\" tandasnya.(pas)
Memasuki Musim Kemarau, Waspada Karhutla
Minggu 01-08-2021,17:01 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,19:17 WIB
Patut Bangga! 3 Pejabat Baru Kejaksaan Agung RI Alumni Babel
Rabu 22-07-2026,20:46 WIB
97 Siswa SDN 28 Pangkalpinang Serbu Perpustakaan Babel, Belajar Sambil Nonton di Mini Teater
Rabu 22-07-2026,16:06 WIB
Dilantik, MUI Kota Pangkalpinang 2026 - 2031 Komitmen Berantas LGBT
Rabu 22-07-2026,13:08 WIB
Vonis Bebas dr. Ratna Oleh Majelis Hakim, dr. Rudi Hartono MM Sampaikan Hal Ini
Rabu 22-07-2026,14:00 WIB
Polsek Pangkalan Baru Datangi Bengkel, Ingatkan Tak Jual dan Pasang Knalpot Brong
Terkini
Kamis 23-07-2026,10:24 WIB
Babel Tambah Stok 80 Ton Turunkan Harga Daging Ayam
Kamis 23-07-2026,10:07 WIB
Pemkot Pangkalpinang Matangkan Sistem Parkir Online Berlangganan Lewat PKPsmart
Kamis 23-07-2026,09:54 WIB
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Basel Suwandi Mulai Usulkan Raperda Perlindungan Guru
Kamis 23-07-2026,09:48 WIB
34 Guru SMAN 1 Damar Dilatih Manfaatkan AI untuk Susun Modul dan Bahan Ajar
Kamis 23-07-2026,09:23 WIB