*AKP Adi Putra: Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Bisa Dipidana 15 Tahun Penjara -- PANGKALPINANG - Polres Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi di musim kemarau seperti sekarang ini. Pihak kepolisian pun juga meminta agar masyarakat untuk tidak sembarangan membakar hutan dan lahan. Pasalnya, bagi masyarakat yang secara sengaja membakar hutan dan lahan, maka akan ada tidak penindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian terutama Polres Pangkalpinang. \"Kami iimbau kepada masyarakat memasuki musim kemarau atau panas agar jangan membakar hutan atau lahan, karena dapat membahayakan lingkungan sekitarnya dan mengakibatkan polusi udara, sehingga merugikan orang banyak,\" ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada Babel Pos, Minggu (1/8/2021). \"Dan bagi pelaku yang membakar hutan atau lahan, maka dapat di kenakan sanksi pidana,\" tambahnya. Menurut Adi Putra, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan pidana Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kemudian UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. \"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. Jadi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan, kemudian jangan membuang puntung sembarangan karena hal itu bisa memicu terjadinya kebakaran dan lahan,\" jelas Adi Putra. Hingga saat ini, Adi Putra mengaku belum menerima adanya laporan terkait pelaku pembakar hutan dan lahan. \"Jika ada laporan yang masuk, akan kami proses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,\" tandasnya.(pas)
Memasuki Musim Kemarau, Waspada Karhutla
Minggu 01-08-2021,17:01 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-04-2026,22:26 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Sosialisasikan Layanan Apostille dan Legalisasi Dokumen
Rabu 22-04-2026,15:25 WIB
DPRD Soroti Pembelian TBS Sawit di Bawah Harga, Kurniawan Desak Audit dan Transparansi
Selasa 21-04-2026,22:30 WIB
Perkuat Budaya Hukum Pelajar, Kemenkum Babel Hadirkan Program PIJAR
Rabu 22-04-2026,07:53 WIB
Putra Belitung Raih Gelar Sarjana di Yaman, Kisah Keteguhan Semangat di Balik Air Mata
Selasa 21-04-2026,22:21 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Terkini
Rabu 22-04-2026,21:21 WIB
Setop Berkendala Sambil Bermain HP, Fokus di Jalan Demi Keselamatan Bersama
Rabu 22-04-2026,21:15 WIB
Geger! Ada Pemuda Tewas Tergantung di Stadion Namang
Rabu 22-04-2026,19:13 WIB
Wujudkan Inklusi Keuangan Tanpa Batas, Bank Sumsel Babel dan OJK Hadirkan Layanan Ramah Disabilitas
Rabu 22-04-2026,17:38 WIB
Lansia 77 Tahun di Pangkalpinang Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah
Rabu 22-04-2026,17:35 WIB