Besok SPKT Polres Pangkalpinang Siap Diresmikan, Ini Layanannya

Senin 16-08-2021,15:13 WIB
Editor : babelpos

PANGKALPINANG - Setelah proses pembangunan yang memakan waktu sekitar dua bulan, akhirnya Gedung Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangkalpinang selesai dikerjakan dan siap beroperasi. Bahkan rencananya, gedung yang berada disamping gedung utama Mapolres Pangkalpinang itu akan segera diresmikan. Menurut Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, rencananya SPKT Polres Pangkalpinang akan diresmikan pada Selasa (17/8/2021) besok. \"Alhamdulillah pengerjaan SPKT selesai tepat waktu, insyaallah besok bertepatan dengan HUT RI akan diresmikan langsung Pak Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat,\" ujar Adi Putra kepada Babel Pos, Senin (16/8/2021). Seperti diketahui bersama, kata Adi Putra, peletakan batu pertama SPKT yang dibangun dengan ukuran 14 x 6 meter itu sudah dilaksanakan pada 6 Mei 2021 lalu dan mulai dikerjakan pada 14 Juni 2021 lalu. Dalam pengerjaanya, dikatakan Adi Putra, pihaknya terus berupaya agar pembangunan cepat selesai dengan harapan agar bisa segera melayani masyarakat. Dan dirinya merasa bersyukur karena pembangunannya selesai tepat waktu. \"Jadi pengerjaannya memang kita kebut dan Pak Kapolres juga menargetkan Agustus sudah selesai dan alhamdulillah sekarang SPKT siap beroperasi. Dan berdirinya gedung sPKT ini juga berkat kerja keras Pak Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah yang di bantu oleh semua perwira Polres Pangkalpinang, sehingga pembangunan gedung SPKT Polres Pangkalpinang berjalan lancar dan sukses,\" tegas Adi Putra yang selaku Pelaksana Lapangan Pembangunan SPKT tersebut. Selanjutnya, diterangkan Adi Putra, SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Adapun SPKT yang akan diresmikan itu dapat melayani berbagai kebutuhan masyarakat diantaranya Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Surat Ijin Mengemudi (SIM). \"Semoga dengan berdirinya dan diresmikannya gedung SPKT Polres pangkalpinang dapat memberikan pelayanan lebih prima kepada masyarakat,\" harap Adi Putra. Diberitakan sebelumnya, Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mangatakan, dibangunnya SPKT yang baru ini untuk menunjang program presisi Kapolri. Dengan harapan, katanya, semua sentra pelayanan kepolisian itu dilaksanakan di satu tempat di satu gedung secara terpadu. \"Dengan SPKT satu gedung ini, masyarakat yang datang tidak sulit mencari ruangan-ruangan tertentu lagi,\" kata Kapolres. (pas)

Tags :
Kategori :

Terkait