\"Kalau KTP lama hilang, diminta untuk menunjukkan surat kehilangan dari kepolisian. Kemudian membawa KK ke kantor Dukcapil dan tunggu 15 menit, beres,\" tambahnya. Pengurusan juga dapat melalui online ke Whatsapp nomor 082175267502. Namun pengurusan harus menunjukkan KK, penerbitan NIK, KTP, surat pindah jiwa, kartu identitas anak, surat tanda bukti penduduk non permanen. Sementara untuk layanan WA buat akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian dan Perubahan status anak bisa ke 081284597181. Masyarakat juga dapat mengakses website disdukcapil Pangkalpinang untuk informasi tentang pelayanan online Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang. \"Seluruh tim Dukcapil Pangkalpinang, layani masyarakat kite dengan ramah, senyum dan no wani-wani piro. Tunjukan Dukcapil PGK punya kelas, punya marawah. Semangat ok,\" tutup Molen. (tob)
Proses Pembuatan KTP di Pangkalpinang Cukup 15 Menit
Jumat 27-08-2021,07:59 WIB
Editor : babelpos
Kategori :