JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencairan insentif bagi sekitar 300 ribu guru madrasah non-PNS dilakukan pada September 2021. Pencairan insentif diharapkan bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus meningkatkan kompetensi serta mutu pendidikan. \"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah yang bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair,\" ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/8). Menag menjelaskan nilai insentif yang dikucurkan mencapai Rp647 miliar. Insentif ini diberikan kepada guru non-PNS pada tingkatan sekolah raudlatul athfal (RA), madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA). Ia berharap dengan diberikannya dana insentif ini terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan madrasah. \"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar,\" kata dia. Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani mengatakan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, kata dia, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non-PNS juga paling banyak. \"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021 pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam. Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,\" ujarnya. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain mengatakan kriteria guru non-PNS yang berhak mendapat insentif itu, yakni aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama), belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kemudian, guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama, berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun. \"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi,\" kata dia. Lalu, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di Satminkalnya, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, belum usia pensiun (60 tahun), tidak beralih status dari guru RA dan madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif. \"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan surat keterangan layak bayar,\" kata dia. (riz/fin)
Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair September
Minggu 29-08-2021,06:24 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,17:03 WIB
Gubernur Hidayat Arsani Sambangi Pengungsi Simpang Rimba, Pastikan Bantuan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Sabtu 17-10-2026,10:27 WIB
Subuh Keliling di Masjid Kubah Timah, Polresta Pangkalpinang Ajak Warga Perangi Narkoba
Sabtu 17-10-2026,16:52 WIB
Kolaborasi dengan Pemprov Sulteng, PLN Tambah Pembangkit 20 MW di Sigi Demi Perkuat Kelistrikan Sulawesi
Sabtu 17-10-2026,21:40 WIB
Pemprov Babel Raih Indeks Literasi Keuangan Tertinggi di Wilayah Sumbagsel Tahun 2026
Sabtu 17-10-2026,14:00 WIB
DPW Apkasindo Babel Serahkan Bantuan Rp18 Juta untuk Korban Kebakaran Serdang
Terkini
Sabtu 17-10-2026,22:08 WIB
HIPMI Babel Siap Support UMKM Babel Melalui Peningkatan Platfon KUR Hingga 2 M
Sabtu 17-10-2026,21:40 WIB
Pemprov Babel Raih Indeks Literasi Keuangan Tertinggi di Wilayah Sumbagsel Tahun 2026
Sabtu 17-10-2026,20:12 WIB
Tak Perlu Antre di Loket, Bayar Tagihan Air PDAM Kini Bisa Lewat PKP SMART
Sabtu 17-10-2026,20:12 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Isu Krusial Undang-Undang Satu Data Indonesia
Sabtu 17-10-2026,20:02 WIB