*AKP Adi Putra: Kinerja Penyidik Sat Reskrim Sesuai SOP & Profesional -- PANGKALPINANG - Hakim Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang akhirnya menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Huzarni Rani terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Keputusan ini diputuskan dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang di Ruang Tirta, Senin (6/9/2021). Dalam amar putusannya, hakim menerima dan mengabulkan eksepsi termohon seluruhnya dan menyatakan permohonan Praperadilan bukan lingkup Praperadilan (error in objecto) dalam pokok perkara. Kemudian hakim juga menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon. Ini artinya, Polres Pangkalpinang menang dalam praperadilan tersebut. Sebelumnya, lanjutan sidang Praperadilan dengan Pemohon Huzarni Rani berdasarkan surat kuasa yang di daftarkan di kepanitraan Negeri Pangkalpinang Nomor : 44/SK/8/2021/PN.pgp tanggal 23 Agustus 2021 dengan termohon Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolres Pangkalpinang Cq Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang. \"Untuk kesekian kalinya, Satreskrim Polres Pangkalpinang menang dalam gugatan praperadilan, hal ini menunjukan bahwa Sat Reskrim Polres pangkalpinang dalam menangani setiap perkara sudah sesuai Standar Operasional Prosedural dalam proses penyelidikan dan penyidikan setiap perkara yang di tangani secara profesional oleh penyidik Sat Reskrim Polres pangkalpinang,\" ujar Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada Babel Pos usai sidang. \"Semoga dari keputusan pengadilan ini, kita semua mendapat hikmahnya dan pembelajaran lebih baik lagi,\" tambahnya. Adi Putra menerangkan, sebelumnya pelapor Huzarni Rani melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan surat terkait dukungan calon Ketua IPSI Babel ke Polres Pangkalpinang dengan Nomor: LI R/135/XII/2020/Reskrim tanggal 23 Desember 2020. Dalam laporannya, kata Adi Putra, si pelapor menyebut terpilihnya Syarli Nopriansyah sebagai Ketua IPSI Babel masa bhakti 2020-2024 di Musprop IV IPSI Babel Tahun 2020 yang digelar di Swiss Bell Hotel tanggal 12 Desember 2020, dianggap cacat hukum lantaran ada surat dukungan dari Pengurus Kabupaten (Pengkab) IPSI Bangka Selatan (Basel) tidak sah dikarenakan tanda tangan dari Ketua IPSI Basel diduga dipalsukan. Namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, kata Adi Putra, penyidik tidak menemukan unsur pidananya lantaran tidak memiliki bukti yang cukup kuat. \"Jadi kita menghentikan penyidikan, karena tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah, sehingga tidak terpenuhi unsur pidananya,\" tegas Adi Putra. Akan tetapi, lanjutnya, si pelapor merasa tidak terima dengan Surat Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, sehingga melayangkan permohonan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. \"Dan akhirnya keputusan sudah diputuskan oleh PN Pangkalpinang dengan menolak gugatan si pemohon. Dan ini menunjukkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan setiap perkara yang ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang sudah dilakukan sesuai SOP dan profesional,\" tukas Adi Putra. Dalam sidang ini turut hadir Kuasa Hukum Polres Pangkalpinang yakni Kabid Kum Polda Babel Kombes Pol Juliat Permadi Wibowo, Ps Kaur Rapkum Bidkum Polda Babel AKP Raden Hasir, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, KBO Reskrim Polres Pangkalpinang Ipda Imam Satriawan, Kaurren Bidkum Polda Babel Ipda Minarno dan Ps Kanit Pidum Satreskrim Polres Pangkalpinang Bripka M Nasrun beserta beberapa personil lainnya. Sekedar diketahui, selama proses persidangan, Kabid Kum Polda Babel Kombes Juliat Permadi Wibowo beserta tim selalu hadir sebagai Kuasa Hukum Polres Pangkalpinang.(pas)
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Huzarni Rani
Senin 06-09-2021,20:01 WIB
Editor : babelpos
Kategori :