*Sedang Diproses, Segera Cair -- KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memastikan, bahwa proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS (Non-PNS) memasuki tahap akhir dan secara bertahap akan segera cair. ----------------- DIRJEN Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak. \"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,\" kata Dhani, Rabu (29/9/2021). \"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,\" sambungnya. Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Menerima Insentif Sebagai Berikut: 1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 2. Belum lulus sertifikasi; 3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. \"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,\" tegas M Zain. 6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya; 8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 9. Belum usia pensiun (60 tahun). \"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,\" sebut M Zain. 10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. \"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,\" tandasnya. (der/fin)
Ini Kabar Insentif Guru Madrasah Non PNS
Kamis 30-09-2021,06:31 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,05:38 WIB
Kelebihan Vespa Primavera dan Sprint 2026 yang Baru Diluncurkan Piaggio
Kamis 19-03-2026,05:48 WIB
POLEMIK DASAR HUKUM ISLAM ANTARA ZAKAT MAAL DAN ZAKAT PROFESI
Kamis 19-03-2026,05:14 WIB
Bocoran Spesifikasi dan Harga Xiaomi 17T dan 17T Pro
Kamis 19-03-2026,05:04 WIB
Lebaran di Negeri Timah: Antara Rezeki dan Ketimpangan
Kamis 19-03-2026,11:55 WIB
Baznas Kota Pangkalpinang Salurkan Zakat Rp 93.511.000 Bagi 500 Mustahik
Terkini
Kamis 19-03-2026,17:09 WIB
Jelang Puncak Mudik, Kapolresta Pangkalpinang Periksa Pospam dan Posyan
Kamis 19-03-2026,17:05 WIB
Polresta Pangkalpinang Siagakan Ratusan Personel Amankan Malam Takbir dan Salat Idulfitri
Kamis 19-03-2026,17:02 WIB
Sambut Idulfitri, PT Timah Serahkan Ratusan Paket Sembako di Bangka Selatan
Kamis 19-03-2026,17:00 WIB
Ombudsman Babel Awasi Pelayanan Mudik 2026 di Bandara dan Pelabuhan, Ini Temuannya
Kamis 19-03-2026,12:33 WIB