*Sedang Diproses, Segera Cair -- KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memastikan, bahwa proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS (Non-PNS) memasuki tahap akhir dan secara bertahap akan segera cair. ----------------- DIRJEN Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak. \"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,\" kata Dhani, Rabu (29/9/2021). \"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,\" sambungnya. Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Menerima Insentif Sebagai Berikut: 1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 2. Belum lulus sertifikasi; 3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. \"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,\" tegas M Zain. 6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya; 8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 9. Belum usia pensiun (60 tahun). \"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,\" sebut M Zain. 10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. \"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,\" tandasnya. (der/fin)
Ini Kabar Insentif Guru Madrasah Non PNS
Kamis 30-09-2021,06:31 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,08:14 WIB
Brasil Disingkirkan Haaland, Neymar Langsung Pensiun
Senin 06-07-2026,11:06 WIB
PT Timah Gandeng The Tanggokers Lestarikan Ikan Endemik Bangka
Senin 06-07-2026,10:39 WIB
Ratusan Warga Antusias Ikuti Lomba Makan Durian Bersama Honda Babel
Senin 06-07-2026,17:34 WIB
PT Timah Ringankan Biaya Kuliah, Wildan Kini Bisa Wujudkan Cita-cita Jadi Mahasiswa
Senin 06-07-2026,07:30 WIB
Tak Perlu Keluar Rumah, Shopee Hadirkan Belanja Instant 1 Jam Tiba untuk Kebutuhan Harian
Terkini
Senin 06-07-2026,21:26 WIB
Menkum Supratman Pertegas Komitmen Mendorong Tata Kelola Royalti Untuk Musik dan Jurnalistik
Senin 06-07-2026,21:13 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Apel Pagi Gabungan bersama Kanwil Kementerian HAM Babel
Senin 06-07-2026,17:37 WIB
Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT Timah Tingkatkan Kepatuhan Mitra Usaha Pertambangan Lewat Bimtek
Senin 06-07-2026,17:34 WIB
PT Timah Ringankan Biaya Kuliah, Wildan Kini Bisa Wujudkan Cita-cita Jadi Mahasiswa
Senin 06-07-2026,16:33 WIB