*Sedang Diproses, Segera Cair -- KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memastikan, bahwa proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS (Non-PNS) memasuki tahap akhir dan secara bertahap akan segera cair. ----------------- DIRJEN Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak. \"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,\" kata Dhani, Rabu (29/9/2021). \"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,\" sambungnya. Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Menerima Insentif Sebagai Berikut: 1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 2. Belum lulus sertifikasi; 3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. \"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,\" tegas M Zain. 6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya; 8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 9. Belum usia pensiun (60 tahun). \"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,\" sebut M Zain. 10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. \"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,\" tandasnya. (der/fin)
Ini Kabar Insentif Guru Madrasah Non PNS
Kamis 30-09-2021,06:31 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-06-2026,21:00 WIB
Ada-ada Saja! Konten Bea Cukai Pangkalpinang Tolak Korupsi di TikTok Malah Panen Hujatan Netizen
Selasa 09-06-2026,20:18 WIB
Pendaftaran Murid Baru SMA N 1 Namang 2026/2027 Resmi Dibuka
Selasa 09-06-2026,21:24 WIB
Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Entry Meeting Evaluasi AKIP 2026
Selasa 09-06-2026,16:54 WIB
PT Timah Bantu Sarana dan Prasarana Masjid Agung Darussalam di Belitung Timur
Selasa 09-06-2026,17:32 WIB
PT Timah Dorong Edukasi Pengelolaan Sampah Melalui Pembinaan Bank Sampah di Desa Sawang Laut
Terkini
Rabu 10-06-2026,15:23 WIB
Pamit Usai Bertugas, Kombes Pol Max Mariners Titip Pesan Jaga Kekompakan dan Pelayanan
Rabu 10-06-2026,15:20 WIB
Olah Nanas Jadi Peluang Usaha, Lapas Pangkalpinang Fasilitasi Pelatihan Warga Tuatunu
Rabu 10-06-2026,13:03 WIB
DKP Bangka Gelar Archives Fest 2026, Peringati HUT Kearsipan Nasional ke-55
Rabu 10-06-2026,12:58 WIB
Lapas Narkotika Pangkalpinang Panen Pakcoy Hidroponik, Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Produktif
Rabu 10-06-2026,12:54 WIB