*Sedang Diproses, Segera Cair -- KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memastikan, bahwa proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS (Non-PNS) memasuki tahap akhir dan secara bertahap akan segera cair. ----------------- DIRJEN Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak. \"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,\" kata Dhani, Rabu (29/9/2021). \"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,\" sambungnya. Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Menerima Insentif Sebagai Berikut: 1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 2. Belum lulus sertifikasi; 3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. \"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,\" tegas M Zain. 6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya; 8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 9. Belum usia pensiun (60 tahun). \"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,\" sebut M Zain. 10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. \"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,\" tandasnya. (der/fin)
Ini Kabar Insentif Guru Madrasah Non PNS
Kamis 30-09-2021,06:31 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,13:44 WIB
Kejari Belitung Limpahkan 4 Tersangka Mafia Tanah, Tersangka Baru Masih Berpeluang Muncul
Rabu 29-07-2026,20:49 WIB
Pemprov Babel Fasilitasi Komitmen PT GML Sediakan 20 Persen Plasma Sawit untuk Delapan Desa
Rabu 29-07-2026,15:55 WIB
Pemkab Basel Kurangi Area Blank Spot, Desa Nadung Kini Punya Tower Telekomunikasi
Rabu 29-07-2026,13:26 WIB
Jalin Kerja Sama, Polman Babel dan Apkasindo Tandatangani MoU, Siapkan Beasiswa Anak Petani Sawit
Rabu 29-07-2026,16:18 WIB
PPID NGIDER, Bukti Inovasi Keterbukaan Informasi Pemkab Bangka Tengah
Terkini
Kamis 30-07-2026,12:54 WIB
Polsek Gerunggang Terus Gencarkan Monitoring SPBU Kampak, Warga Diimbau Tak Panic Buying BBM
Kamis 30-07-2026,11:59 WIB
Kawal Realisasi Plasma 20% PT GML, Bupati Fery Insani Bersama Apkasindo Temui Kementerian Pertanian
Kamis 30-07-2026,11:36 WIB
Mobil Listrik Mungil Honda Super-ONE Masuk Indonesia, Buruan Cuma Ada 100 Unit
Kamis 30-07-2026,11:06 WIB
Pemkab Bangka Barat Ciptakan Lingkungan Inklusif bagi ODGJ dan Keluarga
Kamis 30-07-2026,11:02 WIB