*Sedang Diproses, Segera Cair -- KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memastikan, bahwa proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS (Non-PNS) memasuki tahap akhir dan secara bertahap akan segera cair. ----------------- DIRJEN Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak. \"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,\" kata Dhani, Rabu (29/9/2021). \"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,\" sambungnya. Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Berhak Menerima Insentif Sebagai Berikut: 1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 2. Belum lulus sertifikasi; 3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. \"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,\" tegas M Zain. 6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya; 8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 9. Belum usia pensiun (60 tahun). \"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,\" sebut M Zain. 10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. \"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,\" tandasnya. (der/fin)
Ini Kabar Insentif Guru Madrasah Non PNS
Kamis 30-09-2021,06:31 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,13:49 WIB
Polda Babel Ringkus Pengedar Narkotika Di Pangkalpinang, 1,2 Kilogram Sabu Disita Dari 2 TKP
Selasa 25-08-2026,10:18 WIB
Kawasan Industri Belitung 270 Hektare Didorong Jadi Motor Ekonomi, Buka Lapangan Kerja
Selasa 25-08-2026,14:04 WIB
Kades Keciput Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Palsukan Surat Tanah
Selasa 25-08-2026,22:21 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Matangkan Persiapan Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026
Selasa 25-08-2026,14:12 WIB
“Maulid Rasa Lebaran”: Tradisi Ratusan Tahun Desa Kemuja, Dirayakan Meriah, Dijaga Turun‑Menurun
Terkini
Selasa 25-08-2026,22:25 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pembinaan Posbankum dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2026
Selasa 25-08-2026,22:21 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Matangkan Persiapan Diskusi Strategi Kebijakan Tahun 2026
Selasa 25-08-2026,20:29 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Verifikasi dan Validasi Analisis Beban Kerja untuk Perencanaan SDM yang Akurat
Selasa 25-08-2026,18:56 WIB
Ketua TP-PKK Babel Ikuti Kirab Festival Nganggung, Tradisi yang Telah Jadi Identitas Masyarakat
Selasa 25-08-2026,18:46 WIB