Duo Maling Pintu Teralis GOR Depati Bahrin Ditangkap

Senin 25-10-2021,09:01 WIB
Editor : babelpos

PANGKALPINANG - Doni (22) warga Pangkalpinang dan Deni (24) warga Kampung Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah tak berkutik saat dibekuk Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, Sabtu (22/10) sekira pukul 22.00 WIB. Duo sekawan yang berprofesi sebagai buruh harian ini ditangkap lantaran ketahuan mencuri pintu tralis GOR Depati Bahrein di Jalan M Toyib RT/RW 01/01 Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh kedua pelaku ini berawal dari laporan seorang Pegawai Negeri Sipil Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pangkalpinang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/395/X/2021/SPKT/POLRES PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 13 Oktober 2021 lalu. Dalam laporannya, kata Adi Putra, pada 30 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB, si pelapor yang mendapat telepon dari warga setempat bahwa tralis yang ada di GOR Depati Bahrein Kacang Pedang telah hilang. Saat dicek ke lokasi, ternyata sebanyak sembilan) pintu tralis sudah hilang. \"Akibat dari kejadian tersebut, Dispora Pangkalpinang mengalami kerugian sebesar Rp14 juta,\" ungkap Adi Putra kepada Babel Pos, Minggu (24/10). Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Adi Putra, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang yang dipimpin Aipda Rudi Kiai langsung menuju ketempat yang di duga pelaku berada yakni di daerah Kacang Pedang pangkalpinang. Saat tiba di lokasi, tim langsung mengamankan kedua pelaku. \"Saat diinterogasi pelaku mengaku bernama Doni dan mengakui bahwa memang benar dia melakukan pencurian tersebut,\" kata Adi Putra. Diterangkan Adi Putra, berdasarkan keterangan pelaku Doni, aksi pencurian itu dilakukannya besama dengan Deni. Awalnya, Doni bertemu dengan Deni di daerah Telok Atok Pangkalpinang. Lalu, Doni mengajak Deni untuk mengambil pintu teralis yang terbuat dari besi di Gor Depati Bahrin Kacang pedang pangkalpinang. \"Jadi si pelaku Deni tergiur dengan ajakan Doni, sehingga dia juga ikut, yang mana kedua pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Deni menuju Gor Depati Bahrin. Sesampai di GOR, kemudian kedua pelaku turun dari sepeda motor, Yang mana Doni yang bertugas mengambil dua pintu teralis dengan cara mengangkat pintu teralis tersebut, sampai lepas dari engselnya sedangkan Doni duduk di pinggir jalan untuk melihat apakah keadaan aman atau tidak,\" beber Adi Putra. Setelah berhasil melepas teralis tersebut, kata Adi Putra, kedua pelaku langsung membawa pintu teralis tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menjualnya ke pengepul besi rongsokan di daerah Kampung Keramat Pangkalpinang dengan harga Rp120 ribu. Sementara uang hasil penjualan tersebut digunakan keduanya untuk membeli makanan dan rokok. \"Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa dua buah pintu teralis yang terbuat dari besi dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio125 warna silver kuning di bawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,\" pungkas Adi Putra. (pas)

Tags :
Kategori :

Terkait