PANGKALPINANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2022 yang digodok Dewan Pengupahan sudah ditentukan, dan disampaikan ke Gubernur Babel Erzaldi Rosman. Hanya saja tipis. Kenaikan UMP 2022 hanya sekitar Rp34.859 atau 1,08 persen dari UMP 2021 senilai Rp3.230.022. Berarti UMP 2022 senilai Rp3.264.881. Demikian ini disampaikan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/11) kemarin. Gubernur berharap, UMP 2022 dapat diterima semua pihak. \"Ada kenaikan walaupun tidak besar, kenaikannya 1,08 persen, namun kami juga minta masukan dari SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), kendati mereka belum setuju kami tetap terus mencobanya,\" kata Erzaldi Rosman di Ruang VVIP Bandara Depati Amir. Diterangkan Erzaldi, nilai UMP 2022 ini sudah sesuai dengan perhitungan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 202 tentang Cipata Kerja. \"Ini keputusan untuk semua, mari dipatuhi dengan segala kondisi sekarang ini. Dan mohon diterima bersama,\" ujarnya. Diakui Erzaldi Rosman, memang saat ini pertumbuhan ekonomi di Babel sangat tinggi, namun angka inflasi berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Babel tetap diperhatikan dalam menentukan nilai UMP ini. \"Jadi dibalik pertumbuhan ekonomi kita yang tinggi, kita juga harus menekan inflasi, apalagi format ini sudah dimasukkan struktur format upah yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kendati demikian, pihaknya tetap memperhatikan pendapatan para pekerja dengan merumuskan struktur dan skala upah (Susu) dengan melihat produktifitas para pekerja. \"Ya, dalam waktu dekat ini, kami akan merumuskan struktur dan skala upah supaya akan lebih baik lagi,\" kata Erzaldi. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elfiyena membenarkan format perhitungan UMP 2022 tersebut, jika dulu harus melalui survei, UMP 2022 dihitung lewat rumus data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS). Melalui rumus ini angka yang didapat untuk UMP akan jelas, rumus ini dimasukan dalam perhitungan UMP tersebut sesuai amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Ciptaker). \"Kami dari provinsi tetap berusaha, agar tidak berkutat pada upah minimum saja, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktifitas,\" pungkas Elfiyena.(jua)
UMP 2022 Babel Naik Tipis, Rp34 Ribu, Gubernur Harap Diterima Bersama
Kamis 18-11-2021,06:25 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,10:26 WIB
Berlarut-larut, H Marwan Desak Kejari Bangka Untuk Serius Tangani Korupsi Tanam Pisang Tumbuh Sawit
Selasa 29-09-2026,12:33 WIB
Disway Awards 2026 Kembali Digelar, Ini Perusahaan Peraih Penghargaan
Selasa 29-09-2026,17:15 WIB
PT Timah Beri Ruang UMKM Lewat Bazar UMKM, Dagangan Laris dan Produk Lokal Jadi Souvenir
Selasa 29-09-2026,09:14 WIB
Bersejarah! Ini 5 Mobil Pertama yang Mengaspal di Indonesia Pasca-Kemerdekaan
Selasa 29-09-2026,12:57 WIB
Pemkab Bangka Tengah Atur Jam Buka SPBU untuk Urai Antrean BBM
Terkini
Selasa 29-09-2026,21:58 WIB
Tingkatkan Pembinaan dan Pengawasan, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris
Selasa 29-09-2026,21:28 WIB
Kanwil Kemenkum Babel dan DPRD Basel Perkuat Sinergi Penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
Selasa 29-09-2026,21:19 WIB
Gercepp! Tak Sampai 4 Jam Usai Dilaporkan, Satreskrim Polres Bangka Cokok Pelaku Anirat di Pelabuhan Mentok
Selasa 29-09-2026,20:47 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Dorong Sinergi DPRD dan Pemda Bangka Tengah dalam Penyusunan Propemperda Tahun 2027
Selasa 29-09-2026,19:23 WIB