PANGKALPINANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2022 yang digodok Dewan Pengupahan sudah ditentukan, dan disampaikan ke Gubernur Babel Erzaldi Rosman. Hanya saja tipis. Kenaikan UMP 2022 hanya sekitar Rp34.859 atau 1,08 persen dari UMP 2021 senilai Rp3.230.022. Berarti UMP 2022 senilai Rp3.264.881. Demikian ini disampaikan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/11) kemarin. Gubernur berharap, UMP 2022 dapat diterima semua pihak. \"Ada kenaikan walaupun tidak besar, kenaikannya 1,08 persen, namun kami juga minta masukan dari SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), kendati mereka belum setuju kami tetap terus mencobanya,\" kata Erzaldi Rosman di Ruang VVIP Bandara Depati Amir. Diterangkan Erzaldi, nilai UMP 2022 ini sudah sesuai dengan perhitungan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 202 tentang Cipata Kerja. \"Ini keputusan untuk semua, mari dipatuhi dengan segala kondisi sekarang ini. Dan mohon diterima bersama,\" ujarnya. Diakui Erzaldi Rosman, memang saat ini pertumbuhan ekonomi di Babel sangat tinggi, namun angka inflasi berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Babel tetap diperhatikan dalam menentukan nilai UMP ini. \"Jadi dibalik pertumbuhan ekonomi kita yang tinggi, kita juga harus menekan inflasi, apalagi format ini sudah dimasukkan struktur format upah yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kendati demikian, pihaknya tetap memperhatikan pendapatan para pekerja dengan merumuskan struktur dan skala upah (Susu) dengan melihat produktifitas para pekerja. \"Ya, dalam waktu dekat ini, kami akan merumuskan struktur dan skala upah supaya akan lebih baik lagi,\" kata Erzaldi. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elfiyena membenarkan format perhitungan UMP 2022 tersebut, jika dulu harus melalui survei, UMP 2022 dihitung lewat rumus data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS). Melalui rumus ini angka yang didapat untuk UMP akan jelas, rumus ini dimasukan dalam perhitungan UMP tersebut sesuai amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Ciptaker). \"Kami dari provinsi tetap berusaha, agar tidak berkutat pada upah minimum saja, melainkan mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktifitas,\" pungkas Elfiyena.(jua)
UMP 2022 Babel Naik Tipis, Rp34 Ribu, Gubernur Harap Diterima Bersama
Kamis 18-11-2021,06:25 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,11:04 WIB
Gubernur Hidayat Arsani Pimpin Penanaman Massal 3.300 Bibit di Pantai Menuang
Minggu 26-07-2026,16:52 WIB
Polsek Mendo Barat Ringkus Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telkomsel di Desa Kace, Satu Korban Kena Penikaman
Minggu 26-07-2026,11:09 WIB
Kapolresta Pangkalpinang Perintahkan Jajaran Patroli Tiap Malam, Sikat Premanisme dan Knalpot Brong
Minggu 26-07-2026,15:26 WIB
Tim Elang's Laut Polsek Lepar, Berhasil Tangkap Pria di Lepar yang Ambil Emas Emak Emak
Minggu 26-07-2026,11:00 WIB
Pria di Pangkalpinang Ini Tertangkap Rekam Wanita Mandi, Video Disebar ke Grup WhatsApp, Rekamannya Banyak
Terkini
Minggu 26-07-2026,19:15 WIB
Gubernur Babel Minta Masyarakat Jaga Sumber Air Bersih
Minggu 26-07-2026,16:52 WIB
Polsek Mendo Barat Ringkus Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telkomsel di Desa Kace, Satu Korban Kena Penikaman
Minggu 26-07-2026,16:45 WIB
Sembunyikan 27 Paket Sabu di Lapangan Bola, Pria di Belinyu Dicokok Polisi
Minggu 26-07-2026,16:27 WIB
Hijaukan Pesisir, Siswa Taruna MumTas Koba Tanam Mangrove Bersama Anggota DPD RI Bahar Buasan
Minggu 26-07-2026,15:26 WIB