*Di Balik Tersangka Tipikor PUPR Babel -- PENETAPAN Kasi Pemeliharaan Jalan dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangka Belitung (Babel) Sapriadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masih menimbulkan tanda tanya. Ada apa? ---------------- SOALNYA, Kadis PUPR Babel, Jantani, sendiri dalam kasus ini justru tidak atau belum terseret dalam status yang sama? Amankah? Karena, dalam sebuah proyek, di atas PPK justru ada PA (Pengguna Anggaran), dan itu dijabat oleh Kepala Dinas. \\\'\\\'Kami masih mengamati dululah, Kadis PU dalam kasus ini apakah tidak atau belum saja bersatus tersangka juga. Karena biasanya dalam kasus Tipikor Proyek, kalau sudah PPK kena, maka PA dan pengusaha ikut kena. Itu minimal,\\\'\\\' ujarnya. Contoh kongkritnya seperti kasus Dinas Pertanian Babel, PA nya Kadis Pertanian Juaidi jadi tersangka, maka PPK dan pemborongnya juga kena semua. \\\'\\\'Bisa jadi itu belum, karena masih dalam penyidikan,\\\'\\\' ujar seorang penggiat Anti Korupsi Babel yang meminta sementara mereka \\\'disenyapkan\\\' dulu. Bisa jadi juga, Kadis PUPR selaku PA dalam kasus ini belum dijabat oleh yang sekarang. \\\'\\\'Kalau begitu, yang sebelumnya berarti. Jadi semua masih teka-teki ini,\\\'\\\' ujarnya seraya senyum. Tapi, Sapriadi mengajukan Praperadilan? \\\'\\\'Bisa jadi praperadilan yang diajukan Sapriadi itu karena itu juga. Kok cuma dia yang jadi tersangka? Atau karena faktor lain. Kita ikuti dululah alurnya,\\\'\\\' lanjutnya kemudian. Seperti dilansir Babel Pos pekan lalu, meski pihak Kejati Babel melakukan penyidikan \\\'senyap\\\' dalam kasus PUPR Babel, namun akhirnya terbuka dan viral juga. Padahal tersangka yang ditetapkan baru satu orang, yaitu Sapriadi selaku Kasi Pemeliharaan Jalan dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Babel. Sapriadi secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor: Print-1005/L.9/Fd.1/10/2021 tertanggal 28 Oktober 2021. Sementara, tersangka lain hingga kini belum ada atau masih \\\'senyap\\\'. Karena ini pula Sapriadi mengajukan praperadilan yang tertera di website resmi Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sejak Selasa, 07 Desember 2021. Dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor perkara tercatat 5/Pid.Pra/2021/PN Pgp dengan nomor surat 5/Pid.Pra/2021/PN Pgp. Adapun pemohon atas nama Sapriadi, S.T., M.Si sedangkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung selaku kuasa hukum termohon. Data yang diperoleh media ini menyebutkan, proyek yang diduga kuat terjadi korupsi tersebut adalah proyek rutin tahun 2018 sd 2020 dengan total nilai proyek sebesar Rp 12 miliar. Proyek bersumber dana APBN/APBD tahun 2018 dan 2020. Proyek tersebut tersebar di beberapa tempat di Pulau Bangka.(red)
Sapriadi Tersangka, Jantani Amankah?
Senin 13-12-2021,07:06 WIB
Editor : babelpos
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-10-2026,10:27 WIB
Subuh Keliling di Masjid Kubah Timah, Polresta Pangkalpinang Ajak Warga Perangi Narkoba
Sabtu 17-10-2026,17:03 WIB
Gubernur Hidayat Arsani Sambangi Pengungsi Simpang Rimba, Pastikan Bantuan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Sabtu 17-10-2026,14:00 WIB
DPW Apkasindo Babel Serahkan Bantuan Rp18 Juta untuk Korban Kebakaran Serdang
Sabtu 17-10-2026,16:52 WIB
Kolaborasi dengan Pemprov Sulteng, PLN Tambah Pembangkit 20 MW di Sigi Demi Perkuat Kelistrikan Sulawesi
Sabtu 17-10-2026,12:03 WIB
Refleksi 1 Tahun Udin-Dessy: "Berguyur" Membangun Pangkalpinang di Tengah Efisiensi Anggaran
Terkini
Sabtu 17-10-2026,22:08 WIB
HIPMI Babel Siap Support UMKM Babel Melalui Peningkatan Platfon KUR Hingga 2 M
Sabtu 17-10-2026,21:40 WIB
Pemprov Babel Raih Indeks Literasi Keuangan Tertinggi di Wilayah Sumbagsel Tahun 2026
Sabtu 17-10-2026,20:12 WIB
Tak Perlu Antre di Loket, Bayar Tagihan Air PDAM Kini Bisa Lewat PKP SMART
Sabtu 17-10-2026,20:12 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Forum Pendalaman Materi Isu Krusial Undang-Undang Satu Data Indonesia
Sabtu 17-10-2026,20:02 WIB