\"Hampir 9 tahun tidak ada penyesuaian, sudah selayaknya kita sesuaikan. Semoga ini dapat menutup kebutuhan anggaran kita membangun Kota,\" tuturnya. Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto menjelaskan sesuai undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah menetapkan NJOP itu tiap tiga tahun sekali. Pihaknya juga membuat Perda atas dasar tersebut danengalamo perubahan pada tahun 2017. \"PBB ini awalnya dikelola oleh pemerintah pusat kemudian diserahkan ke KPP Pratama, nah sejak 2012 diserahkan itu belum ada penyesuaian kembali,\" ungkapnya. Menurutnya, setelah sembilan tahun tidak ada penyesuaian sudah selayaknya diakhir tahun untuk menghadapi 2022 NJOP kembali disesuaikan. Dia berharap masyarakat dapat patuh dalamembayar Pajak tersebut. \"Semoga sosialisasi ini masyarakat Kota Pangkalpinang semakin patuh dengan pajak. Apalagi tahun 2021 realisasi PBB kita tertinggi se-Bangka Belitung. Kondisi saat ini harapan kita semakin baik kedepan terutama bagi ASN,\" tutupnya. (tob)
FGD Penyesuain NJOP, Upaya Menunjang Defisit APBD
Jumat 31-12-2021,00:29 WIB
Editor : babelpos
Kategori :