Jangan Ditiru, Wanita di Toboali Ini Doyan Bisnis Haram

Selasa 11-01-2022,09:23 WIB
Editor : babelpos

*Tak Kapok Edar Sabu, Kembali Dibekuk Polisi --

TOBOALI - Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan pelaku binisial L (31), Minggu 9/01/ 2022 pukul 19.30 Wib di Jalan Pelita Kelurahan Teladan Toboali. Dalam penangkapan di rumah pelaku L, Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 1,99 gram Sabu berikut sejumlah barang bukti berupa Handphone, bong, timbangan digital dan 3 ball plastik klip kosong.

Kapolres Bangka Selatan AKBP. Joko Isnawan, SIK. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Husni Afriansyah, A.Md. ST. MH. mengatakan, pelaku L merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) dan dia berhasil ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat.

\"Informasi atau keterangan yang kita terima dari masyarakat bahwa di rumah pelaku di Jalan Pelita Teladan Toboali kecamatan Toboali yang sering terjadi transaksi narkotika, kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap pelaku,\" ungkap Husni kepada Babel Pos, Senin (10/01/22) di Toboali.

Husni menambahlan bahwa, pelaku L yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, L sempat divonis selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada tahun 2015 silam.

\"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU TI Tahun 2009 tentang narkotika,\" ujar Husni. (eer)

Tags :
Kategori :

Terkait