PANGKALPINANG - Kejari Pangkalpinang menghentikan penuntutan dengan menerapkan restorative justive atas perkara pidana pencurian handphone oleh seorang ayah buat anaknya untuk belajar daring sekolah. (14/1). Ayah yang sudah jadi terdakwa itu adalah Rizal.
Sementara restorative justice merupakan perubahan dari konsep retributif yang menilai bahwa masalah kejahatan dianggap domain negara semata, menjadi pelibatan atau hak para pihak misalnya korban, pelaku, komunitas untuk berpartisipasi dalam upaya penyelesaiannya.
Dikatakan oleh Kajari Pangkalpinang Jefferdian didampingi Kasi Pidum Abdul Aziz dan JPU Habiba Hanum dan Rita Rizona penghentian penuntutan tersebut telah berdasarkan keadilan restoratif yakni berdasar peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 atas kasus pencurian pasal 362 KUHP. Serta surat ketetapan penghentian penuntutan Kajari Pangkalpinang nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
\"Penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI,\" kata Jefferdian.
Penghentian penuntutan tersebut dikatanya dilakukan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa mencuri handphone Xiaomi Redmi 2 milik korban inisial NT di alun-alun taman merdeka.
- Nilai Kerugian yang dialami korban relatif kecil.
- Terdakwa bersama dengan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian.
- Bahwa motif terdakwa mencuri handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online.
- Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI.
\"Perkara pidana Pencurian atas nama Rizal als Rizal dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas dominus litis. Penghentian penuntutan dengan keadilan restorative justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana,\" tegasnya.
Setelah secara resmi proses penghentian penuntutan berlangsung Jefferdian dengan alasan kemanusian memberikan bantuan kepada anak terdakwa sebuah handphone, agar dapat terus melanjutkan pendidikanya dengan sarana yang memadai.
\"Kita juga mengapresiasi karena korban telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi,\" ingatnya. (eza)
--------------------------
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.