TERSANGKA M Khoiri, warga Bangka Belitung saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia diamankan dan terpaksa dipelor tim gabungan Polsek Jaluko dan Polres Muarojambi, Kamis (27/1) kemarin.
Dari keterangan sementara, Khoiri sendiri mengaku, baru 2 bulan berada di Jambi dan merantau dari Bangka Belitung untuk mencari pekerjaaan.
Namun bukannya mencari kerja yang halal, Khoiri malah kalap mata membegal orang.
\"Rencananya motor tersebut akan saya bawa pulang kampung pak, tapi sudah ditangkap duluan. Saya menyesal dan kapok,\" sesalnya.
Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan 1 motor Honda Beat milik korban. Sementara barang bukti senjata tajam yang dibuang pelaku masih dalam pencarian.
Khoiri, kini disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam penjara maksimal 9 tahun. (dra/zen/JI)