TOBOALI - Tim Cheetah Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Selasa (01/02/22) pukul 19. 00 Wib. Dua orang pelaku berinisial Her (39) dan An (25) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya Sabu seberat 0,42 gram dan uang tunai Rp. 1 Juta.
Kapolres Bangka Selatan ASKBP. Joko Isnawan, SIK. MH. melalui Kasat Narkoba Polres Basel IPTU. Husni Afriansyah A.Md. ST. MH. mengatakan, pada Selasa 01 Fabruari 2022 sekitar pukul 19.00 Wib di rumah yang ditempati Her yang berada di Jalan Rawabangun / H. Agus Salim Toboali berhasil mengungkap kasus narkotika karena adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Her sering terjadi transaksi Narkotika.
\"Setelah melakukan penyelidikan, informasi yang diberikan masyarakat tersebut ternyata benar, setelah anggota kita menggerebek rumah Her dan berhasil menangkap Her dan An. Didampingi Ketua RT setempat, kita langsung menggeledah rumah pelaku dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti,\" beber Husni.
Dikatakan Husni, Her dan An yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita yaitu 1 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat btuto 0,42 gram, 1 bungkus kotak rokok Dji Samsoe Refiil, 1 lembar Kertas Nota pembungkus sabu, 1 unit Handphone Android warna biru, merk Xiomi, uang senilai Rp 1 juta, 3 Plastik Klip kosong, 7 pipet alat hisap, 1 buah jarum suntik, 1 buah pirex kaca, 1 buah korek api gas dan 1 buah karet pyrex kaca,\" ujar Husni. (eer)