Gubernur Ajak Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tahunan

Kamis 24-02-2022,19:51 WIB
Editor : babelpos

PANGKALPINANG - Pimpinan daerah bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) serentak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) secara online melalui e-Filing dalam acara Pekan Panutan Penyampaian SPT yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dan Babel, Kamis (24/2/2022).

Acara yang berlangsung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel ini dihadiri langsung oleh Gubernur Erzaldi Rosman, Kepala DJP Sumsel dan Babel Romadhaniah, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Sukirman dan Bong Ming Ming, Kepala BKPP Babel, serta perwakilan dari pimpinan daerah lainnya dan forkopimda.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Erzaldi Rosman

mengimbau dan mengajak masyarakat Babel untuk segera melaporkan SPT pajak tahunan sebelum jatuh tempo. Bahkan sekarang pelaporan cukup secara online melalui e-Filing.

\"Sangat mudah dan cepat,\" kata gubernur dalam sambutannya.

Dalam pemerintahan, kata gubernur, pihaknya juga mendorong seluruh pegawai untuk dapat membayar pajak, dan syarat ketika dalam pelaksanaan pengangkatan.

\"Jadi melampirkan LHKPN dan SPT pajak tahunan menjadi syarat pelantikan, sebab kami adalah contoh untuk masyarakat,\" ujarnya.

Ia sepedapat bahwa pajak adalah suatu hal yang harus dibayar. Melalui pajak, pemerintah hadir dalam pembangunan hingga program-program lainnya terutama di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Di Babel sendiri, pencapaian pendapatan daerah tahun 2021 kemarin mencapai angka Rp1,136 Triliun, masuk lima tertinggi se-Indonesia dan mendapatkan penghargaan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ke depan berkomitmen untuk memenuhi pencapaian target dengan menggali potensi pajak lainnya di bidang pertambangan dan perikanan.

\"Ke depan untuk pemenuhan target pajak ini akan kita kejar lewat koordinasi dan diskusi,\" ungkapnya.

Sementara Kepala DJP Sumsel Babel Romadhaniah mengapresiasi partisipasi pimpinan daerah dan Forkompimda di Babel dalam pekan panutan ini, yang diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi warga masyarakat Wajib Pajak di Babel untuk dapat segera melaporkan SPT-nya lebih awal lebih nyaman.

\"Peningkatan kepatuhan wajib pajak tersebut sangat penting dalam pencapaian target penerimaan pajak. Seyogyanya atau idealnya ada korelasi positif antara peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak. Mengingat peran pajak lebih dari 70 persen dari penerimaan negara dalam APBN, pencapaian realisasi penerimaan akan sangat berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil untuk daerah,\" jelasnya.

Berdasarkan data SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak), jumlah Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan di 3 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di wilayah Babel yaitu KPP Pratama Bangka, KPP Pratama Pangkalpinang, dan KPP Pratama Tanjungpandan sampai dengan tanggal 23 Februari 2022 sebanyak 32.532 Wajib Pajak.

\"Jumlah ini terdiri dari Wajib Pajak Badan 51, SPT dan Wajib Pajak Orang Pribadi 32.013 SPT,\" ungkapnya.

Ia menambahkan, target penerimaan pajak Kanwil DJP Sumsel Babel Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp15,50 T naik sebesar 0,6 persen dibandingkan target tahun 2021 lalu yang sebesar Rp15,41 T.

Tags :
Kategori :

Terkait