- Suharmen: Jangan Panik --
GURU honorer yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan merasakan enaknya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Selain mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500, mereka juga dibanjiri berbagai tunjangan.
RIKRIK Gunawan, ketua Forum PPPK Kabupaten Garut mengaku merasakan perbedaan signifikan ketika sudah menjadi ASN.
Saat menjadi honorer, walaupun mendapatkan honor daerah, tetapi masih jauh dibandingkan ketika sudah menjadi PPPK.
\"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR),\" ujarnya.
Adapun yang diterima Rikrik per bulan adalah tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650. Sementara tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660. Tunjangan beras Rp 289.690. Kemudian tunjangan fungsional Rp 327 ribu.
Selain itu, Rikrik juga mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan. Jumlah TPG ini meningkat sekitar tiga kali lipat.
\"Saya sudah mendapatkan TPG saat masih guru honorer. Besarannya 1,5 juta rupiah per 3 bulan. Setelah diangkat PPPK naik menjadi 8,5 juta rupiah karena dihitung sesuai gaji pokok,\" tuturnya.
Rikrik menambahkan masih ada tunjangan kinerja daerah (TKD) yang sedang mereka tunggu. TKD ini tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Misalnya, di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.
\"Alhamdulillah, perlahan-lahan tunjangannya mulai kami terima. Memang gapoknya tidak besar, tetapi kalau dijumlahkan semuanya seorang PPPK bisa mendapatkan minimal 5-6 jutaan per bulan,\" tuturnya.
Dia juga berharap PPPK 2019, calon PPPK 2022, serta guru honorer bisa lulus pendidikan profesi guru (PPG). Dengan TPG tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi lebih meningkatkan kualitas dan mutu guru, apalagi PPPK dituntut untuk profesional.
Tapi, NIP Belum Keluar?
Sayangnya, meski penyerahan SK CPNS dan PPPK sudah dimulai sejak Februari 2022. Namun, masih banyak yang NIP PPPK dan CPNS belum terbit pengisian daftar riwayat hidup (DRH) sudah 100 persen.
DRH ini sebagai proses awal penetapan NIP aparatur sipil negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK. Kondisi tersebut membuat peserta termasuk guru honorer risau. Mereka khawatir NIP PPPK tidak terbit karena terganjal surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022 yang meminta tambahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Namun, kekhawatiran para guru honorer ini dinilai BKN tidak beralasan. Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, SPTJM justru mempercepat proses penetapan NIP PPPK. Sebab, data yang diusulkan sudah valid dijamin pejabat pembina kepegawaian (PPK).