KOBA - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,67 gram berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Bangka Tengah dari pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, pada Senin (7/3/2022) malam.
Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario mengungkapkan penangkapan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
\"Benar semalam tim tindak Resnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama terduga HD yang saat ini sudah kita amankan di Polres,\" ujar Iptu Windaris, Selasa (8/3/2022) kepada Babel Pos.
Diterangkan Iptu Windaris, pengungkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A- 87 / III / 2022 / Babel / Res Bateng. Pada Senin (7/3/2022), sekira pukul 22.00 wib, Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah melakukan penangkapan dan mengamankan seseorang laki-laki bernama Hendri alias Roner yang sedang berada di depan sebuah toko atau warung di Jalan Berok Ulu, Rt 03, Rw 04, Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan.
\"Setelah itu Anggota Kepolisian yang disaksikan oleh Ketua RT melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat terbuka lainnya,\" tutur Iptu Windaris.
Dikatakan Iptu Windaris, dari penggeledahan, Tim dari Sat Resnarkoba Pokres Bateng berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
\"Narkotika jenis sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik strip bening dan disimpan tersangka di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri,\" jelasnya.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna proses lebih lanjut.
\"Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan yang diduga sabu-sabu sebanyak yaitu 0,67 gram,\" ucapnya.
\"Terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" tandasnya. (sak/ynd)