\"Di antara lokasi Redistribusi Tanah ada yang berada di sekitar kolong-kolong bekas tambang. Pelaksanaan kegiatan PTSL dan Redistribusi Tanah memerlukan partisipasi pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Daerah, Kepolisian Daerah, Dinas Kehutanan, dan lainnya,\" ungkapnya.
Pihaknya sangat berharap ada peran pemerintah daerah untuk menggerakkan masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini serta memberikan insentif berupa keringan dalam pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga Rp. 0,00 (nol rupiah) bagi pemohon perorangan dalam pendaftaran pertama kali sebagaimana Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor PR.03.02/177/II/2022 tanggal 4 Februari 2022 hal Partisipasi Pemerintah Daerah dalam Menyukseskan Program PTSL yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
\"Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Pemerintah Daerah yang telah memberikan keringanan dan pembebasan BPHTB. Begitu pula dengan masyarakat, diharapkan berpartisipasi aktif dalam mendukung kegiatan ini, antara lain dengan memasang tanda batas permanen dan menyiapkan tanda bukti awal atas kepemilikan/penguasaan bidang tanah miliknya,\" ungkapnya.
Untuk menguatkan jajaran Kanwil BPN dalam mendukung tugas-tugas pembangunan, Kanwil BPN Babel di tahun 2022 juga melaksanakan kegiatan pembuatan Peta Panjang Batas Kawasan Hutan, Peta Tematik Pertanahan dan Ruang, pembentukan Gugus Tugas Reforma Agrarian (GTRA), pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan.
\"Semua kegiatan tersebut dilaksanakan dengan semangat pembangunan Zona Integritas (ZI), yang pencanangan eksternalnya direncanakan akan dilaksanakan pada Maret 2022,\" pungkasnya. (jua)