Para terdakwa dijerat dengan pasal 3 ayat jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu 3 terdakwa sebelumnya dalam pledoi atau pembelaan kompak meminta bebas dengan alasan proyek sudah selesai. Para terdakwa menyatakan tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut.(eza)