DKP Bateng Hasilkan Rp 34 Juta dari Kertas Hasil JRA

Rabu 23-03-2022,15:29 WIB
Editor : jal

KOBA - Inovasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Bangka Tengah (Bateng) dalam memanfaatkan kertas sesudah Jadwal Retensi Arsip (JRA) untuk tambah khas daerah masih berlanjut hingga tahun 2022.

Diketahui inovasi tersebut sudah ada dalam peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 60 Tahun 2021 tentang tata cara penjualan arsip musnah dan /atau non arsip.

\"Kalau keberlanjutannya selama masih ada barang yang akan kami cacah akan terus berlanjut,\" ujar Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Bangka Tengah, Irwandi kepada Babel Pos, Rabu, (23/3/2022) di Koba.

Dikatakan Irwandi kertas yang sudah dicacah ini dijual dengan harga Rp2.000/kg kepada pembeli yang ada di Pangkalpinang. Pembeli ini datang langsung ke DKP Bangka Tengah.

\"Untuk mekanisme penjualan, setelah kami cacah, kami akan mengkontak buyer atau pembeli, lalu pihak pembeli akan langsung datang ke Kantor DKP Bangka Tengah untuk mengambil barang ini,\" terangnya.

Irwandi menjelaskan pembeli berasal dari Kota Pangkalpinang dan pihaknya sudah melakukan survei dalam memilih pembeli yang paling tinggi.

Ia menuturkan sejauh ini pihaknya sudah menghasilkan Rp34 juta dari pemanfaatan kertas hasil JRA maupun kertas yang sudah tidak terpakai lagi.

\"Tahun ini belum belum ada penghitungan, tetapi untuk penjualan tahun 2021 kemarin, alhamdulillah kita sudah mendapatkan hasil sekitar Rp34 juta rupiah untuk masuk ke dalam PAD Bangka Tengah,\" ungkapnya.

Ia menambahkan sejauh ini pihaknya dalam program memanfaatkan kertas hasil JRA ini sudah bekerja sama dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bangka Tengah.

\"Kegiatan ini kita kerja sama dengan seluruh OPD, kemudian ke depannya kita akan melakukan ekspansi ke sekolah-sekolah termasuk ke Kantor Desa dan Kelurahan,\" tuturnya.

\"Siapapun mereka yang menciptakan arsip, kemudian menghasilkan arsip dan ingin bekerja sama, kami siap melaksanakannya,\" imbuhnya. (sak/ynd)

Tags :
Kategori :

Terkait