Sedangkan M. Adystia Sunggara selaku pengacara Agus menjelaskan, laporan yang dilayangkan kliennya ke polisi tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dalam tindak pidana itu, termasuk diatur pula kategori pemalsuan tandatangan.
\"Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Babel,\" kata Adystia. (red)