Lukai Korban di Kepala dan Perut, Pria Ini Diringkus Polisi

Rabu 06-04-2022,13:12 WIB
Editor : babelpos

KOBA - Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan Wira (41) terhadap korbannya

Yanto (37) di Bemban 11 Desa Guntung, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.

Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 25 Maret 2022 sekitar pukul 9.30 WIB di Bemban 11, Desa Guntung, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, di mana tersangka Wira ini mencoba menabrak korban dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha WR warna hitam, namun korban mengelak dan tersangka pun terjatuh, korban pun melakukan perlawanan dengan cara menendang tersangka sebanyak 1 kali mengenai badannya.

Tersangka pun langsung berdiri dan mengambil sebilah senjata tajam dari tasnya, melihat itu korban pun mencoba berlari dan berteriak kepada temannya meminta parang yang ada di mobil, parang pun dilempar, sambil berlari korban menuju parang tersebut dan dikejar oleh tersangka.

Korban pun mendapatkan parang tersebut sambil terus berlari dan kemudian terjatuh dan parang yang dipegang terlepas. Dalam keadaan terjatuh tersebut tersangka pun mencoba mengayunkan sebilah senjata tajam miliknya ke arah korban secara berkali-kali dan korban mencoba menepisnya, tetapi tersangka berhasil melukai bagian kepala dan perut korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan luka gores di bagian perut akibat senjata tajam dan luka lecet di bagian dengkul sebelah kiri akibat terjatuh saat berlari dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

AKBP Moch Risya Mustario mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada 25 Maret 2022 dalam Operasi Pekat Menumbing Polres Bangka Tengah tahun 2022, pada 21 Maret hingga 1 April 2022.

\"Sekitar pukul 13.00 pada Jumat (25/3/2022), tersangka berhasil diamankan di pembibitan sawit yang beralamat di Bemban 11, Desa Guntung, Kecamatan Koba, ketika dilakukan introgasi, tersangka pun mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,\" ujarnya kepada Babel Pos, Rabu (6/4/2022) di Koba.

\"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah senjata tajam jenis Parang dengan panjang kurang lebih 40 cm, satu unit motor merk Yamaha warna hitam plat nomor BN 4090 TG, baju kaos lengan panjang warna abu-abu dan baju kaos dalam putih yang terdapat bercak darah,\" sambungnya.

Akibat kejadian ini pelaku diduga melanggar Pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana subsider 351 ayat (1) K.U.H.Pidana yang berbunyi penganiayaan jika menyebabkan luka berat bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Penganiayaan dihukum dengan penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. (sak/ynd)

Tags :
Kategori :

Terkait