MUNTOK - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Bangka Barat dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming menyatakan kendaraan dinas yang ada hanya boleh digunakan untuk bertugas, bukan kepentingan pribadi apalagi mudik.
\"Artinya kalau ada mobil dinas dipergunakan untuk perjalan mudik, silahkan terjemahkan sendiri, saya sampaikan bahwa mobil dinas itu untuk kepentingan dinas melayani masyarakat bukan melayani diri pribadi,\" ujar Wabup, Rabu (20/4).
Selain untuk bertugas, menurut Bong Ming Ming mobil dinas boleh dipakai atau dipinjam untuk kepentingan masyarakat saja.
\"Selama dia dalam kepentingan masyarakat silakan dan masih bisa dipinjam kalau untuk pribadi saya tegaskan sesuai dengan arahan Pak Bupati tidak ada mobil dinas yang dipergunakan untuk mudik, kendaraan dinas artinya tidak bisa,\" tegasnya.
Ditegaskan Bong Ming Ming bila ada para ASN yang menggunakan kendaraan dinas pasti akan dikenakan penindakan.\"Pastinya sanksi ada, dalam beberapa hal kita sudah melakukan itu untuk penindakan bagi ASN-ASN yang bermasalah,\" ucapnya.
Diketahui, memang saat ini Pemerintah Bangka Barat juga telah menarik kendaraan dinas para ASNnya, guna melakukan penghematan.
\"Untuk Kabupaten Bangka Barat sudah saya sampaikan tidak ada lagi mobil dinas lagi sudah kita tarik semua, kita ganti dengan tunjangan untuk penghematan dan alhamdulillah dengan seperti itu dalam satu tahun kita bisa berhemat sampai 10 miliar pertahunnya,\" bebernya. (amd)