MUNTOK - Pengedar sabu-sabu berinisial FI (41) warga Desa Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, diringkus Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
FI berhasil ringkus saat sedang berada di Jalan Gang Tajwid, Kampung Menjelang, Kecamatan Muntok, pada Sabtu (23/4) sekira pukul 23:00 WIB.
Kasat Res Narkoba, Iptu Eddy Yuhansyah mengatakan dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,85 gram.
\"Kami berhasil mengamankan FI, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 11 plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta alat bong hisap, \" ungkap Kasat Resnarkoba , Senin (25/4).
Eddy menyebutkan, tersangka FI merupakan seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2014 lalu. Atas perbuatannya tersebut, tersangka PI dijerat dengan Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
\"Yang bersangkutan merupakan residivis narkoba tahun 2014, selanjutnya tersangka FI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,\" terangnya. (amd)