PANGKALPINANG - Sebanyak 483 Jamaah Provinsi Bangka Belitung ditetapkan dalam daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/jl2022 M. Daftar tersebut bisa diakses melalui https://babel.kemenag.go id. Jemaah harus melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar atau bisa secara kolektif mengajukan permohonan konfirmasi melalui kantor kementerian Agama kab/kota dengan membawa asli atau salinan bukti setoran lunas Bipih tahun 1441 Hijriah /2020 M yang dimulai 9 sd 20 Mei 2022.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Babel, H. Abdul Rohim, S.Ag. MH., mengatakan bahwa jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini harus mempersiapkan diri dengan baik dan harus saling memberi semangat saling menguatkan dan mendoakan semoga segera mendapat giliran bagi Jemaah yang belum berangkat.
Terpisah, Subkoordinator Seksi Pendaftaran, Dokumen Hajreg dan Sistem Informasi Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Babel Dewi Rosaria Indah, MH mengkonfirmasi telah mempersiapkan dan memverifikasi terkait dokumen pendukung lainnya demi kelancaran pemberangkatan jamaah haji yang telah tertunda 2 tahun keberangkatannya. (HMK)