KOBA - Ratusan CASN dan CPPPK di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang telah dinyatakan lolos sebelumnya, hingga kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Sementara itu, sejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seperti Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka diketahui telah menerima SK untuk CASN maupun CPPPK. Bahkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Senin (9/5/2022) baru saja melantik 429 ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Tengah, Risaldi Adhari menuturkan bahwa SK ASN maupun PPPK dapat dikeluarkan setelah mendapatkan Peraturan Teknis (Pertek).
\"Jadi yang mengeluarkan Pertek itu langsung dari BKN, jika sudah ada Pertek-nya baru Pemda bisa mengeluarkan SK-nya,\" terangnya, Rabu (11/5/2022).
Dikatakan Risaldi, Pertek tersebut tidak dikeluarkan per Provinsi, melainkan masing-masing kabupaten/kota.
\"Jadi Pertek tersebut adalah acuan untuk mengeluarkan SK, karena disitu terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan lain sebagainya,\" tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan input data perihal CASN dan CPPPK untuk Provinsi Bangka Belitung di BKN RI masuk dalam wilayah regional 7 atau Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama Provinsi Bengkulu, Lampung, Jambi dan Sumatera Selatan.
\"Kondisi seperti inilah yang membuat proses input data di BKN tersebut berbeda-beda, karena mungkin operatornya terbatas atau mungkin ada hambatan lainnya,\" jelasnya.
Ia pun meminta para CASN dan CPPK Kabupaten Bangka Tengah agar bersabar dan tidak membandingkan diri dengan kabupaten/kota yang sudah menerima SK.
\"Intinya kalau kita sudah terima Pertek dari BKN, paling cepat dalam waktu seminggu sudah bisa kita keluarkan SK dan lakukan pelantikan, sehingga mohon bersabar,\" imbuhnya. (sak/ynd)