PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin menghadiri Rapat Koordinasi Internal Keuangan Pembangunan Daerah Tahun 2022 Tingkat Provinsi, Rabu (18/5/2022) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Babel.
Dalam Kegiatan yang bertema \\\'Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Sinergi Pengawasan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Pemberdayaan UMKM\\\', Pj Gubernur Babel menekankan esensi peningkatan penggunaan produk dalam negeri guna membuka lapangan kerja.
\"Inilah esensi Bangga Buatan Indonesia. Mari jadikan acara pagi ini sebagai langkah bagus penggunaan produk Indonesia dan semoga memberikan manfaat bagi masyarakat luas,\" jelasnya.
Pj Gubernur Babel juga menegaskan bahwa Presiden pada tanggal 30 Maret 2022 telah menerbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, yang bertujuan untuk menyukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun, dirinya juga menekankan akan pentingnya peningkatan kualitas produk dalam negeri yang diproduksi.
\"Jangan sampai produk dalam negeri tidak digunakan, tidak laku karena tidak kita pakai. Orang bisa membuat, dan kalau kita pakai kualitas produk harus bagus. Mungkin pertama kurang bagus, tapi kita beli, kita pakai namun kasih masukan, kualitas untuk diperbaiki,\" jelasnya.
Sementara Plh. Deputi Bidang Investigasi, Sutrisno dalam sambutannya mengatakan Arahan Presiden tersebut selanjutnya diformalkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, antara lain untuk:
- Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Pemerintah Daerah paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Kecil, atau UMK dan Koperasi hasil produk dalam negeri;
- Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pemerintah Daerah;
- Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMK dan Koperasi pada katalog sektoral/katalog lokal;
- Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan UMK dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah pada semua kontrak kerja sama.
Menurutnya, langkah tersebut perlu didorong dan diawasi bersama, melalui kolaborasi pengawasan antara BPKP dengan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Koordinasi dan kolaborasi pengawasan dalam rangka mendorong keberpihakan Pemda di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap pengutamaan dan percepatan penggunaan produk dalam negeri serta penggunaan produk UMK dan Koperasi dari hasil produk dalam negeri mulai dari perencanaan, pengalokasian dan realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
\"Dapat kami sampaikan bahwa BPKP Bersama APIP Dukung Bangga Buatan Indonesia Melalui Pengawasan Program P3DN,\" pungkasnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam acara ini yakni, Sekda Babel Naziarto; Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin yang hadir secara virtual; Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Madya pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Frida Aryanti.