KOBA - Iqbal alias Babal (24) warga desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah tak berkutik saat diringkus personil Satnarkoba Polres Bangka Tengah, Jum\\\'at malam (27/05/2022)
Dari penangkapan tersangka tersebut personil Satnarkoba berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dari tangan tersangka.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris mengatakan penangkapan tersangka Iqbal alias Babal (24) berdasarkan laporan masyarakat.
\"Pelaku ini diringkus pada Jum\\\'at malam (27/05) yang lalu, kita berhasil mengamankan seorang pemuda di Desa Lubuk Pabrik dimana yang bersangkutan diketahui memiliki paket narkoba jenis sabu - sabu,\" ungkap IPTU Windaris kepada Babel Pos, Senin (30/05/2022) di Koba.
Ia mengatakan penangkapan tersangka bermula laporan masyarakat bahwa di Desa Lubuk Pabrik ada aktifitas peredaran narkoba khususnya jenis sabu.
\"Dengan dibantu perangkat RT setempat pelaku diringkus di sebuah rumah di Jalan Air Kelubi Desa Lubuk Besar dan dari hasil penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram yang dibungkus menggunakan plastik strip bening yang pada saat itu disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang sedang digunakan oleh tersangka,\" terang Iptu Windaris.
Atas perbuatannya tersangka Iqbal diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
\"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah,\" pungkas IPTU Windaris. (**)