*Ditemukan 25 Paket Seberat 23,15 Gram --
TOBOALI - Kasim Alias Jon (60 tahun) Warga Desa Sengir, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Selatan di kediamannya, Senin (30/05/2022) pukul 00,05 Wib. Dari hasil penggeledahan yang didampingi ketua RT setempat, ditemukan 25 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,15 Gram.
Selain itu juga polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya timbangan digital dan uang tunai.
Kapolres Bangka Selatan AKBP. Joko Isnawan, SIK. MH. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Husni Affriansayah, A.Md. ST. MH., mengatakan, karena sudah beberapa kali dilakukan penyelidikan ke rumahnya, namun tersangka belum ditemukan di rumahnya.
Selanjutnya, berdasarkan informasi masyarakat bahwa hari Minggu (23/05) malam diketahui tersangka sedang berada di rumahnya. Kemudian Anggota dipimpin Kanit I Bripka Dodi Gondrong dan Kanir 2 AIPDA Febri Selow melakukan penangkapan terhadap tersangka.
\"Hasilnya saat kami geledah di kediamannya ditemukan barang bukti sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.
Saat ini Kasim alias Jon 60 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Bangka Selatan,\" kata IPTU. Husni, Senin (30/05/2022).
Dikatakannya, tersangka Kasim akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara 5 tahun atau maksimal 20 tahun.
Warga Lubuk Pabrik Tak Berkutik
Sementara itu, Iqbal alias Babal (24) warga desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah tak berkutik saat diringkus personil Satnarkoba Polres Bangka Tengah, Jum\\\'at malam (27/05/2022). Dari tangan tersangka diamankan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris mengatakan penangkapan tersangka Iqbal alias Babal (24) berdasarkan laporan masyarakat.
\"Pelaku ini diringkus pada Jum\\\'at malam(27/05) yang lalu, kita berhasil mengamankan seorang pemuda di Desa Lubuk Pabrik dimana yang bersangkutan diketahui memiliki paket narkoba jenis sabu - sabu,\" ungkap IPTU Windaris kepada Babel Pos, Senin (30/05/2022) di Koba.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Lubuk Pabrik ada aktifitas peredaran narkoba khususnya jenis sabu - sabu.
\"Dengan dibantu perangkat RT setempat pelaku di ringkus disebuah rumah di Jl. Air Kelubi Desa Lubuk Besar dan dari hasil penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram yang dibungkus menggunakan plastik strip bening yang pada saat itu disimpan di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang sedang digunakan oleh tersangka,\" terang Iptu Windaris.
Atas perbuatannya tersangka Iqbal Alias Babal (24) diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Tersangka dan Barang Bukti saat ini sudah di amankan di Mapolres Bangka Tengah,\"pungkas IPTU Windaris. (eer/ynd)