Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022, Ini Rinciannya

Rabu 01-06-2022,11:30 WIB
Editor : babelpos

GAJI ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan segera cair paling cepat pada Juli 2022.

Kabar pencairan Gaji ke-13 ini sudah ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, saat mengumumkan THR PNS.

Sejatinya, pencairan Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

\"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN),\" kata Sri Mulyani dikutip dari Instagram resminya beberapa waktu lalu.

Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.

Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

\"Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan,\" ujarnya.

Sementara besaran gaji 13 akan didasarkan dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Besaran itu meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Selain itu, ditambah pula dengan 50 persen tunjangan kerja. (**)

Berikut besaran Gaji ke-13 yang akan diterima paling cepat pada Juli 2022, di antaranya:

PNS Golongan I

Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Tags :
Kategori :

Terkait