Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Dialog Daerah Inventarisasi Propemperda 2027

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Dialog Daerah Inventarisasi Propemperda 2027

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Dialog Daerah bertajuk “Inventarisasi Data Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027 dalam Rangka Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah”, Senin (26/10/2026), di Gale-Gale, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kegiatan tersebut diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Slamet Imam Santoso, didampingi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail, beserta jajaran.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Empat Sertifikat Apostille untuk Mendukung Beasiswa ke Korea Selatan

Kegiatan turut dihadiri Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Andarta Ferryadi; Anggota DPD RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah, Bahar Buasan; Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry; Kepala Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Andi Namandang; akademisi Universitas Bangka Belitung; tokoh masyarakat; media; serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Lima Ranperkada Bangka Tengah, Perkuat Kualitas Regulasi Daerah

Dialog dilaksanakan sebagai upaya menghimpun data dan informasi mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027.

Inventarisasi tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai rencana pembentukan regulasi daerah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Pembahasan diarahkan pada pentingnya perencanaan regulasi yang berbasis kebutuhan hukum, selaras dengan prioritas pembangunan daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi Pembentukan Regulasi Bersama DPRD Kota Pangkalpinang

Selain inventarisasi Propemperda, forum juga membahas pentingnya pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah maupun Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.

Evaluasi diperlukan untuk melihat kesesuaian regulasi dengan kebutuhan masyarakat, efektivitas pelaksanaannya, serta potensi disharmoni dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kegiatan juga menjadi ruang koordinasi dan pertukaran informasi antara Kanwil Kemenkum Babel, DPD RI, DPRD, Pemerintah Daerah, akademisi, serta unsur masyarakat dalam memperkuat kualitas perencanaan dan evaluasi regulasi daerah.

BACA JUGA:Kemenkum Siapkan Tarif Rp0 untuk Pemberantasan Situs Pelanggar KI

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa Propemperda harus disusun secara terarah dan berdasarkan kebutuhan hukum yang jelas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait