BPJ Bedah Dinamika Konstitusi di Hadapan Mahasiswa UBB
Bambang Patijaya saat membedah pilar Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Kamis, 22 Oktober 2026.--
BABELPOS.ID, BANGKA — Anggota DPR/MPR RI Bambang Patijaya menilai hukum dasar dan sistem ketatanegaraan Indonesia harus terus berkembang mengikuti perubahan masyarakat.
Menurut dia, konstitusi tidak semestinya diperlakukan sebagai sesuatu yang beku.
Hal itu disampaikan Bambang Patijaya saat membedah pilar Undang-Undang Dasar 1945 dalam Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di hadapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Kamis, 22 Oktober 2026.
BACA JUGA:Kapolresta Pangkalpinang Bikin Program Polisi Peduli Pengangguran, Target 30 Orang Dapat Kerja
Bambang mengatakan UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi landasan bagi pembentukan berbagai undang-undang organik.
Sejumlah regulasi di sektor ekonomi dan energi, misalnya, merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945.
Ia mengutip pandangan yang diperolehnya ketika menempuh pendidikan magister, bahwa hukum merupakan sesuatu yang tumbuh bersama masyarakat.
"Saya ingat waktu kuliah S2 disampaikan bahwa hukum itu adalah sesuatu yang tumbuh.
Hukum harus tumbuh, karena jika tidak tumbuh, maka hukum akan tertinggal dari perkembangan masyarakat," ujar legislator asal Dapil Bangka Belitung ini.
Bambang Patijaya kemudian mengulas perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia dari masa Orde Baru hingga era reformasi.
Pada masa Orde Baru, kata dia, UUD 1945 diposisikan sebagai dokumen yang nyaris sakral dan tidak boleh diubah.
Situasi berubah setelah reformasi. UUD 1945 diamandemen empat kali, yang antara lain mengubah mekanisme pembatasan kekuasaan serta struktur lembaga negara.
Salah satu perubahan penting, menurut Bambang, adalah pembatasan masa jabatan presiden.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
