Hari Santri Nasional 2026, Kurniawan Dorong Implementasi Nyata Perda Pesantren di Basel
Kurniawan --
BABELPOS.ID, TOBOALI – Memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang jatuh pada 22 Oktober, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kurniawan, mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) agar lebih serius mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Penyelenggaraan Pesantren.
Anggota DPRD Bangka Selatan Sekaligus Ketua DPC PKB Bangka Selatan Kurniawan mengatakan, Hari Santri Nasional tidak seharusnya hanya menjadi momentum seremonial untuk menghormati perjuangan para santri, kiai, dan ulama.
BACA JUGA:Bukan Dinonaktifkan! Bupati Basel Berhentikan Kades Bedengung Amrullah, Ini Penyebabnya
Lebih dari itu, peringatan tersebut harus menjadi kesempatan untuk mengevaluasi komitmen pemerintah dalam mendukung kemajuan pondok pesantren.
"Dukungan terhadap pesantren telah memiliki landasan hukum yang jelas, baik melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren maupun Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2021," ujarnya, Rabu (21/10).
BACA JUGA:Cegah Peredaran Narkoba, Polresta Pangkalpinang Sosialisasi ke Warga Batu Belubang
“Harapan kita, pada momentum Hari Santri Nasional ini, keberadaan pesantren di Bangka Selatan semakin diperhatikan.
Kita sudah memiliki Undang-Undang Pesantren dan perda tentang pemberdayaan penyelenggaraan pesantren.
Karena itu, yang perlu kita dorong bersama adalah bagaimana regulasi tersebut benar-benar dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh pesantren,” tambahnya.
Ia berharap Pemkab Bangka Selatan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perda tersebut, termasuk memetakan kebutuhan setiap pesantren, kondisi sarana dan prasarana, kualitas pendidikan, serta dukungan bagi para kiai, ustaz, dan ustazah yang selama ini mengabdikan diri dalam mendidik generasi muda.
BACA JUGA:​Wawako Dukung Tata Kelola Alokon Demi Kualitas Hidup Masyarakat yang Lebih Baik
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyusun program fasilitasi pesantren yang terarah, terukur, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai kita memiliki perda, tetapi implementasinya belum optimal.
Kami berharap ada langkah konkret melalui program kerja dan penganggaran yang sesuai aturan, sehingga pesantren mendapatkan kesempatan untuk berkembang dan meningkatkan kualitas pendidikannya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
