Disdik Bangka Tengah Minta Wacana Sistem Tinggal Kelas Dikaji Matang

Disdik Bangka Tengah Minta Wacana Sistem Tinggal Kelas Dikaji Matang

Kepala Dinas Pendidikan Indrawadi. --(Foto; Antara)--

BABELPOS.ID, KOBA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), meminta wacana penerapan kembali sistem tinggal kelas pada tahun ajaran 2027 dikaji secara matang untuk menghindari dampak negatif terhadap psikologis anak dan keberlanjutan pendidikan mereka.

Kepala Disdik Bangka Tengah Indrawadi di Koba, Kamis, mengatakan wacana yang berkembang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) itu masih perlu dibahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap peserta didik.

"Ini sebenarnya baru dalam bentuk wacana, ada istilahnya sistem kenaikan kelas atau kembali ke sistem lama," katanya.

BACA JUGA:Pemkab Bangka Tengah Revitalisasi 22 Sekolah

Ia menjelaskan setiap jenjang pendidikan memiliki kriteria ketercapaian kompetensi yang harus dipenuhi peserta didik.

Murid yang belum memenuhi kriteria tersebut seharusnya mendapatkan pembelajaran tambahan melalui remedial.

Menurut dia, mekanisme tersebut selama ini menjadi bagian dari kebijakan pendidikan sehingga murid yang belum mencapai ketuntasan tidak serta-merta dinyatakan tinggal kelas.

Namun ia mengakui terdapat kondisi ketika murid telah mengikuti remedial, tetapi belum juga mencapai ketuntasan belajar.

Situasi tersebut kemudian memunculkan kembali pembahasan mengenai penerapan sistem tinggal kelas.

BACA JUGA:Dukcapil Bangka Tengah Jemput Bola Perekaman KTP Pelajar

Indrawadi menilai kebijakan itu perlu mempertimbangkan kesiapan peserta didik, terutama dari sisi psikologis.

Murid yang tidak naik kelas berpotensi merasa malu di lingkungan pergaulannya, sehingga kondisi tersebut dapat memengaruhi motivasi belajar hingga meningkatkan risiko putus sekolah.

Di sisi lain Indrawadi menilai sistem tinggal kelas dapat mendorong murid lebih serius dalam mengikuti pembelajaran, karena adanya tuntutan untuk memenuhi kompetensi yang ditetapkan.

"Karena itu skema penerapan kebijakan tersebut mesti dikaji secara menyeluruh, termasuk menyiapkan masa transisi agar perubahan sistem tidak mengganggu proses belajar dan perkembangan peserta didik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: