Sederhanakan 195 Permenkum Jadi 34, Menkum Perkuat Reformasi Regulasi

Sederhanakan 195 Permenkum Jadi 34, Menkum Perkuat Reformasi Regulasi

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.--

BABELPOS.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan deregulasi dengan menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 Permenkum guna mewujudkan regulasi yang lebih sederhana, berkualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi regulasi melalui penyederhanaan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Jejak Pengabdian dan Kebersamaan, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Temu Pisah Kadiv P3H

“Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Menkum dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Dalam forum ini, Supratman menjelaskan bahwa penataan regulasi merupakan bagian dari agenda reformasi hukum dan birokrasi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.

Langkah tersebut dilakukan melalui penyederhanaan regulasi, penguatan harmonisasi, serta pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Alokasi Dana Desa Kabupaten Belitung Timur

Menkum menekankan bahwa keberhasilan reformasi regulasi tidak semata-mata diukur dari jumlah regulasi yang disederhanakan, tetapi juga sejauh mana regulasi dapat memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, dan meningkatkan efisiensi anggaran.

Karena itu, penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) dan pemanfaatan teknologi digital perlu terus diperkuat dalam proses pembentukan hingga evaluasi peraturan perundang-undangan.

“Keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan.

Ukurannya adalah meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran,” tegasnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperkada Alokasi Dana Desa Kabupaten Belitung Timur

Menkum berharap Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 dapat memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang lebih efektif, terintegrasi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait