Pinjam Motor untuk Kerja, Pria di Pangkalpinang Malah Gadaikan ke Teman

Pinjam Motor untuk Kerja, Pria di Pangkalpinang Malah Gadaikan ke Teman

Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan Polisi.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Seorang pria berinisial ES (26) diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Terabas Polsek Taman Sari, Polresta Pangkalpinang, setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang perempuan bernama Sarinah.

Motor tersebut awalnya dipinjam untuk bekerja, tetapi belakangan justru digadaikan kepada temannya.

Kapolsek Taman Sari, AKP Syafrial Agus, mengatakan terduga pelaku diamankan pada Jumat (9/10/2026) malam di rumah temannya di kawasan Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Sungailiat, 17 Gram Barang Bukti Disita

“Setelah menerima informasi keberadaan terduga pelaku, anggota melakukan penyelidikan dan langsung mengamankannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, motor milik korban diketahui telah digadaikan,” ujar Syafrial, Sabtu (10/10/2026).

Kasus ini bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


Saat itu, korban meminjamkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah tahun 2018 dengan nomor polisi BN 6762 TF kepada terduga pelaku untuk keperluan bekerja.

BACA JUGA:Kepergok Anak Korban, Residivis di Pangkalpinang Gagal Gasak Beras 25 Kg dan Gas 3 Kg

Awalnya, motor tersebut selalu dikembalikan ke rumah korban setiap kali pelaku selesai bekerja.

Namun, sejak awal Agustus 2026, motor itu tidak lagi dikembalikan.

Korban kemudian mengetahui pada 2 Oktober 2026 bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh terduga pelaku kepada temannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 9,42 juta.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang pada 8 Oktober 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: