Tiga Warga Toboali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi
Ketiga tersangka berinisial RM (30), KK (33), dan MAT (49) beserta barang bukti saat diamankan Polisi. --
BABELPOS.ID, TOBOALI - Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan TOBOALI.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RM (30), KK (33), dan MAT (49).
Ketiganya diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Untuk tersangka KK, diketahui merupakan mantan residivis kasus penganiayaan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di rumah MAT di Kelurahan Tanjung Ketapang.
BACA JUGA:Libur Nataru 2026 Dermaga 2 Tanjung Kalian Ditargetkan Beroperasi
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, menyebutkan pengungkapan tersebut dilakukan bersama Kepala BNNK Bangka Selatan beserta anggotanya.
"Saat dilakukan penangkapan, salah seorang tersangka, KK, sempat membuang sebuah wadah plastik bekas permen yang dilakban hitam sejauh sekitar 20 meter.
Ia juga sempat melarikan diri sekitar 10 meter dan melakukan perlawanan terhadap petugas, namun berhasil diamankan," ujarnya, Kamis (01/10).
BACA JUGA:Dengarkan Aspirasi Warga Binaan, Lapas Narkotika Pangkalpinang Hadirkan Inovasi PAS WBP
Dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan.
Polisi menemukan wadah plastik yang sebelumnya dibuang KK.
Di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu serta dua bungkus plastik bening berukuran kecil yang masing-masing berisi satu butir pil ekstasi berwarna kuning bertuliskan "Heineken".
Dari penggeledahan tersebut, polisi juga menyita satu tas selempang berwarna hitam berisi uang tunai serta satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 10 yang berada di tangan KK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
