Webinar KUHAP 2026, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Kesiapan Hadapi Paradigma Baru Hukum Pidana

Webinar KUHAP 2026, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Kesiapan Hadapi Paradigma Baru Hukum Pidana

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti secara virtual Pembukaan Webinar KUHAP 2026 melalui Zoom Meeting, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan ini menjadi sarana penguatan pemahaman jajaran Kementerian Hukum terhadap perkembangan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, diwakili Plh. Kepala Kantor Wilayah sekaligus Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pengawasan Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi Permenkum Nomor 10 Tahun 2026

Turut mengikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta JFT ASDMA.

Webinar diikuti Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum Wisnu Nugroho Dewanto, Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI Dr. Prim Haryadi, Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, serta jajaran Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Percepatan Indikasi Geografis Kopiah Resam

Dalam pembahasan disampaikan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 sampai dengan Nomor 4 Tahun 2026 serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Ketentuan baru tersebut antara lain mengatur penerapan asas lex favor reo, saksi mahkota, pengakuan bersalah, keadilan restoratif, pemaafan hakim, serta tata cara dan administrasi upaya hukum.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dorong Percepatan Indikasi Geografis Kopiah Resam

Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang- Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menekankan bahwa pembaruan hukum pidana mendorong pergeseran dari pendekatan retributif menuju keadilan substantif melalui mekanisme seperti restorative justice, pengakuan bersalah, pemaafan hakim, dan alternatif pemidanaan.

“Pemahaman yang sama di antara aparat penegak hukum sangat penting agar penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan konsisten serta mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan rasa keadilan masyarakat,” ungkap Rahmat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan Fakultas Hukum UBB Perkuat Kolaborasi Peningkatan Kualitas Kebijakan Hukum

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait