Kanwil Kemenkum Babel Dorong Harmonisasi Peraturan Maksimal Tiga Hari Kerja

Kanwil Kemenkum Babel Dorong Harmonisasi Peraturan Maksimal Tiga Hari Kerja

Kegiatan NGOPAS (Ngopi Pagi Sinergi dan Inspiratif) bersama Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Senin (24/8/2026), di Ruang Rapat Perancang Kanwil Kemenkum Babel.--

//NGOPAS Perkuat Sinergi Tim Perancang

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) kembali melaksanakan kegiatan NGOPAS (Ngopi Pagi Sinergi dan Inspiratif) bersama Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Senin (24/8/2026), di Ruang Rapat Perancang Kanwil Kemenkum Babel.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, serta diikuti oleh para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Paripurna Penetapan Propemperda 2027 dan Persetujuan KUA-PPAS

NGOPAS merupakan forum komunikasi dan evaluasi kinerja mingguan Divisi P3H yang dikemas dalam suasana santai, terbuka, namun tetap produktif.

Forum ini menjadi ruang bagi jajaran untuk mengevaluasi capaian kinerja, mengidentifikasi kendala pelaksanaan tugas, menyampaikan gagasan, serta menyusun langkah tindak lanjut guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum di wilayah.

Dalam arahannya, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Tim Perancang sekaligus mengingatkan agar kualitas, konsistensi, dan profesionalisme tetap menjadi perhatian utama dalam setiap pelaksanaan tugas.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Tata Cara Pengumuman PT dan Yayasan dalam BNRI dan TBNRI

Rahmat menekankan pentingnya peningkatan mekanisme kerja serta percepatan proses harmonisasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.

Kanwil Kemenkum Babel mendorong agar proses harmonisasi dapat diselesaikan secara optimal dengan target maksimal tiga hari kerja, sepanjang seluruh persyaratan dan substansi yang diperlukan telah terpenuhi.

“Percepatan harmonisasi harus berjalan beriringan dengan kualitas.

Target tiga hari kerja bukan hanya berbicara mengenai kecepatan, tetapi bagaimana kita membangun pola kerja yang efektif, responsif, terukur, dan tetap menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rahmat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pembinaan Posbankum dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2026

Hingga pelaksanaan NGOPAS tersebut, Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel telah melaksanakan harmonisasi terhadap 149 Perda/Perkada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait