Mulai 1 Agustus 2026 Pemprov Babel akan Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Salah satu upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), mulai 1 Agustus 2026 mendatang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan melakukan pembagian Bendera Merah Putih ke masyarakat.
Hal ini disampaikan Gubernur Babel, Hidayat Arsani melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Burhanuddin, di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2026).
BACA JUGA:Mahasiswi Asal Bangka Barat Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kamar Kos di Cirebon
Burhanuddin menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2026, yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 400.10.1.1/5191/SJ, tanggal 10 Juli 2026.
"SE Mendagri itu, sudah ditindaklanjuti melalui surat yang ditandatangani Pj Sekda Babel.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di lingkup Pemprov Babel, diinstruksikan untuk berkontribusi mensukseskan gerakan tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Jaga Terang di Momentum Kemerdekaan RI, PLN Perkuat Keandalan Pembangkit di Bima
Burhanuddin menjelaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Babel, diminta menyumbangkan sedikitnya satu Bendera Merah Putih.
Adapun pengumpulan bendera, lanjut dia, dilakukan di sekretariat masing-masing OPD hingga 31 Juli 2026.
"Kalau ingin menyumbangkan lebih dari satu bendera tentu dipersilakan.
Setelah terkumpul, mulai 1 Agustus bendera akan dibagikan secara serentak kepada masyarakat dengan dikoordinasikan oleh masing-masing kepala OPD," ujarnya.
BACA JUGA:PLN Babel Perkuat Ekonomi Desa Namang melalui Program Terang Wisata Berbasis Electrifying Lifestyle
Burhanuddin menegaskan, Bakesbangpol Babel sebagai leading sektor akan mengawal pelaksanaan gerakan tersebut hingga selesai.
Sementara itu, Sekretaris Bakesbangpol Babel, Riza Aryani, mengatakan setiap OPD wajib mendokumentasikan proses pembagian bendera dalam bentuk foto atau video berdurasi minimal 30 detik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
