Pemkab Basel Perketat Penegakan Disiplin, ASN Terbukti Korupsi Dipecat

Pemkab Basel Perketat Penegakan Disiplin, ASN Terbukti Korupsi Dipecat

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Basel, Rori Windrasari Safitri, S.IP--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) secara tegas, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini  disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Rori Windrasari Safitri,  apresiasi kepada insan pers yang selama ini terus menjadi mitra pemerintah dalam mengawal integritas dan tata kelola birokrasi.

"Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus menjadi mitra dalam mengawal integritas dan tata kelola birokrasi di lingkungan Pemkab Bangka Selatan," ujarnya.

BACA JUGA:Peringati Hari Anak Nasional ke 42, Ketua TP PKK Basel Inginkan Ini Untuk Anak Anak di Basel

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2026 BKPSDMD telah menangani sejumlah proses hukuman disiplin (Hukdis) terhadap ASN yang melakukan pelanggaran.

Beberapa perkara telah memiliki keputusan final, termasuk pemberian sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Tim Elang's Laut Polsek Lepar, Berhasil Tangkap Pria di Lepar yang Ambil Emas Emak Emak

"Beberapa kasus telah selesai diputuskan, termasuk tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum ASN yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut juga telah dilaporkan dan memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelas Rori. 

Rori mengungkapkan, sejumlah dugaan pelanggaran disiplin lainnya hingga kini masih dalam proses pemeriksaan sesuai prosedur dan tahapan yang diatur dalam regulasi.

Selain penindakan, BKPSDMD juga terus mengedepankan langkah pencegahan.

BACA JUGA:1.864 Warga Bangka Selatan Dapat Perlindungan JKN dari CSR Lima Perusahaan

Sepanjang Juni hingga Juli 2026, BKPSDMD bersama tim gabungan yang melibatkan Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah beberapa kali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Berjalan dengan mempedomani PP Nomor 94 Tahun 2021 beserta turunannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait