Vonis Bebas dr. Ratna Oleh Majelis Hakim, dr. Rudi Hartono MM Sampaikan Hal Ini

Vonis Bebas dr. Ratna Oleh Majelis Hakim, dr. Rudi Hartono MM Sampaikan Hal Ini

dr. Rudi Hartono MM--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A merupakan bentuk penegakan keadilan yang seadil-adilnya, sekaligus angin segar bagi kepastian hukum dunia kesehatan di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh ketua bidang organisasi dan kerjasama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Babel, sekaligus calon ketua IDI  Pemekaran IDI Basel dr. Rudi Hartono MM,  mengatakan, Kasus ini harus menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk memahami batasan yang jelas antara risiko medis (risk of treatment) dan kelalaian murni (negligence).

  BACA JUGA:PT Timah Perkuat Reklamasi Lahan Pasca-Penambangan untuk Lestarikan Keberlanjutan Lingkungan

"Kami mengapresiasi independensi majelis hakim yang cermat melihat fakta-fakta persidangan secara objektif.

Solidaritas luar biasa dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), serta seluruh elemen masyarakat membuktikan bahwa kebenaran dan keadilan masih berdiri tegak," ujarnya, Rabu (22/07). 

Keputusan ini membuktikan bahwa risiko medis bukanlah tindak pidana.

Seorang dokter bekerja berlandaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ilmu kedokteran demi menyelamatkan nyawa pasien, bukan sebagai pihak yang berniat melakukan kejahatan. 

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Matangkan Persiapan Hadapi Evaluasi Pemerintah Digital 2026

Oleh sebab itu, keputusan bebas serta memulihkan harkat, martabat serta nama baik dr. Ratna Setia asih menjadi awal tonggak hukum yang adil dan komprehensif," sebutnya. 

"Semoga vonis bebas ini memulihkan harkat, martabat, dan nama baik dr. Ratna Setia Asih, serta menjadi tonggak awal perlindungan hukum yang lebih adil dan komprehensif bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berdedikasi melayani masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air." Pungkasnya. 

BACA JUGA:Wow, Oppo A7 Pro Max Punya Baterai 10.000mAh

Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara membebaskan terdakwa dokter spesialis anak dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes atas perkara malpraktik di Rumah Sakit Umum Depatii Hamzah (RSUDH) Pangkalpinang. (20/7). 

Perkara persisnya adalah  dugaan kelalaian medis yang menjadi penyebab meninggalnya seorang pasien anak berumur 10 tahun, Juni tahun 2025 lalu sebagaimana didakwakan berdasarkan pasal 440 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Pastikan Stok dan Distribusi BBM Lancar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: