Kanwil Kemenkum Babel Siapkan Penerapan Layanan Apostille Fast-Track

Kanwil Kemenkum Babel Siapkan Penerapan Layanan Apostille Fast-Track

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Rapat Penyiapan Layanan Apostille Fast-Track yang diselenggarakan secara hybrid, Selasa (21/7/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Bang Bang, beserta jajaran Bidang AHU. 

BACA JUGA:Penyelundupan 1 Ton Lebih Bijih Timah di Basel Digagalkan Satgas

Dalam arahanya, Direktur OPHI, Agvirta Armilia Sativa, menyampaikan bahwa pelaksanaan Layanan Apostille akan menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille.

Penyesuaian tersebut meliputi nomenklatur dan kewenangan penandatanganan, fleksibilitas lokasi pencetakan sertifikat, serta penyesuaian jenis dokumen yang dapat diajukan.

Selain itu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Apostille akan disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

BACA JUGA:Atas Arahan Kapolresta, Polairud Kawal Penyaluran Solar untuk Nelayan di SPBN Ketapang

Tarif Layanan Apostille Reguler yang sebelumnya sebesar Rp150.000 per dokumen akan menjadi Rp200.000 per dokumen.

Sementara itu, Layanan Apostille Fast-Track akan dikenakan tarif sebesar Rp500.000 per dokumen.

Layanan Fast-Track ditujukan untuk dokumen fisik atau dokumen konvensional.

Permohonan dapat diajukan pada pukul 06.00 hingga 11.00 WIB dan akan ditangani melalui verifikator khusus, lajur khusus pada akun pencetakan loket, serta jalur pelayanan khusus di kantor wilayah.

BACA JUGA:Atas Arahan Kapolresta, Polairud Kawal Penyaluran Solar untuk Nelayan di SPBN Ketapang

Melalui skema tersebut, proses verifikasi yang sebelumnya dapat berlangsung paling lama tiga hari kerja akan dipercepat menjadi selesai pada hari yang sama.

Dengan demikian, Sertifikat Apostille dapat dicetak dan dilekatkan pada dokumen yang diajukan pada hari tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait