Polda Babel Minta Bengkel Stop Jual dan Pasang Knalpot Brong, Pelanggar Bakal Ditertibkan
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Polda Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh bengkel motor maupun mobil di wilayahnya untuk tidak lagi menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis kendaraan.
BACA JUGA:Atas Arahan Kapolresta, Polairud Kawal Penyaluran Solar untuk Nelayan di SPBN Ketapang
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung kepada seluruh jajaran saat analisa dan evaluasi (Anev) kamtibmas.
"Kapolda telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengoptimalkan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," kata Agus, Selasa (21/7/2026).
BACA JUGA:Awas Jangan Noleh! Tunas Honda Ingatkan Pengendara: Fokus ke Depan, Keselamatan Nomor Satu
Menurut Agus, penggunaan knalpot brong selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Selain itu, suara bising dari knalpot tersebut juga dinilai dapat mengganggu ketertiban umum.
Karena itu, Polda Babel bersama seluruh Polres di wilayah hukumnya akan meningkatkan penertiban terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:BPBD Bangka Tengah Catat 30 Kejadian Karhutla
Tak hanya mengedepankan penindakan, polisi juga akan melakukan langkah preventif melalui sosialisasi kepada para pemilik bengkel.
Polda berharap para pelaku usaha bengkel turut berperan aktif dengan tidak menjual maupun memasang knalpot yang tidak sesuai standar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
