Dokter Ratna Tak Terbukti Malpraktik, Akhirnya Bebas Demi Hukum
Dr Ratna Tak Terbukti Malpraktik, Akhirnya Bebas Demi Hukum --
BABEL POS.ID, PANGKALPINANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara membebaskan terdakwa dokter spesialis anak dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes atas perkara malpraktik di Rumah Sakit Umum Depatii Hamzah (RSUDH) Pangkalpinang. (20/7).
Perkara persisnya adalah dugaan kelalaian medis yang menjadi penyebab meninggalnya seorang pasien anak berumur 10 tahun, Juni tahun 2025 lalu sebagaimana didakwakan berdasarkan pasal 440 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Redam Panic Buying BBM di Pangkalpinang
Dalam pertimbangan yang dibacakan salah satu hakim anggota Rizal menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan kalau dokter Ratna bersalah dalam pusaran perkara.
Bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan dr. Ratna melakukan kelalaian medis yang menjadi penyebab meninggalnya seorang pasien anak tersebut.
BACA JUGA:Karhutla Kembali Ancam Belitung, Api Nyaris Merambat ke Perumahan
Di antara pertimbangan majelis -membebaskan terdakwa- bahwa hukum pidana tidak dapat ditegakkan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi.
Seluruh unsur pidana harus dibuktikan secara utuh.
Termasuk adanya hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dengan akibat yang ditimbulkan.
Terkait dengan ahli, hakim berpendapat bahwa keterangan ahli bukanlah alat bukti yang bersifat absolut.
Pendapat para ahli memang dapat menjadi bahan pertimbangan, tetapi hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai, menguji, bahkan mengesampingkanya apabila tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan maupun alat bukti lainya.
BACA JUGA:Modus Baru Penyelundupan Timah dari Belitung Terungkap, Disamarkan dalam Kardus Minyakita
Majelis berpendapat bahwa tindakan medis dari dr. Ratna telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis, dan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.
Seperti kondisi pasien ketika pertama kali tiba di IGD.
Berdasarkan keterangan sejumlah dokter yang dihadirkan di persidangan, pasien memiliki pediatric early warning score (PEWS) sebesar 4.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
